Wednesday, January 5, 2011

[Hukum-Online] mengendalikan bisnis secara remote...jarak jauh... aspek lain dari teleworking...

 

pak mitro dan rekan pecinta teleworking ysh:
khawatirnya yang akan memanfaatkan teleworking...atau bekerja jarak jauh atau mengontrol pekerjaan dari jarak jauh... tidak dikantor atau lokasi kerja malah untuk kegiatan yang negatif... dibawah ini ada berita yang memprihatinkan... bahwa bisnis underground ini dikontrol bahkan dari jarak jauh dari balik penjara... pasti memanfaatkan peralatan telematika seperti handphone dan lalinnya yang wireless... 
bagaimana  antisipasinya ? salam, rr - apw / mastel ukm

OPERASI POLISI
Narkotika Dikendalikan dari Penjara
Kamis, 6 Januari 2011 | 04:44 WIB

Cilacap, Kompas - Polisi yang tergabung dalam Badan Narkotika Nasional menangkap tersangka Surya Bahadur Tamang alias Kiran. Kiran diduga mengendalikan perdagangan narkotika lintas negara dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Pengendalian perdagangan narkotika itu diduga melibatkan petugas Lapas Nusakambangan.

Sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), yang datang sejak pagi di Cilacap, baru dapat mendatangi Lapas Nusakambangan pada Rabu (5/1) sore. Hal itu terjadi karena mereka harus menunggu izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas Nusakambangan, petugas BNN menggiring tersangka Kiran, yang berkewarganegaraan Nepal, pukul 18.00. Petugas kemudian langsung membawa tersangka ke Jakarta.

Direktur Narkotika Alamiah BNN Benny Mamoto, yang memimpin operasi penangkapan, menjelaskan, tersangka Kiran mulai ditahan di Lapas Nusakambangan sejak 2007. Ia pernah divonis selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara narkotika.

Dalam mengendalikan perdagangan narkotika lintas negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, dan Indonesia, menurut Benny, tersangka Kiran menjalin hubungan dengan tersangka Didi Riyanto, petugas Lapas Nusakambangan. Didi diduga berperan mengendalikan transaksi bisnis narkotika atas arahan dari Kiran. "Didi sudah ditangkap pada 31 Desember 2010," kata Benny. Menurut Benny, ada beberapa transaksi yang dilakukan Didi. Didi juga diduga menutupi transaksi keuangan dengan menggunakan nama orang lain dalam menyimpan uang di perbankan.

Selain menjalin hubungan dengan tersangka Didi, Kiran juga menjalin hubungan dengan bandar pemasok narkotika dari India berinisial AK. Narkotika yang sudah dipersiapkan dipasok ke Indonesia atau negara-negara transit dengan memanfaatkan sejumlah warga negara Indonesia.

"Banyak perempuan yang diiming-imingi bekerja di luar negeri, termasuk dijadikan kekasih. Namun, mereka kemudian diperalat untuk membawa narkotika ke Indonesia. Tas-tas mereka disisipi narkotika," kata Benny.

Benny menjelaskan, transaksi perdagangan narkotika antarnegara sering kali dilakukan melalui jasa pertukaran uang ilegal. Salah satu jasa pertukaran uang yang digunakan jaringan itu diduga adalah jasa pertukaran uang di Singapura dan jasa pertukaran uang di Jakarta.

Uang yang berasal dari luar negeri dikirim dengan berkedok uang tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan dikirim ke Indonesia. Akibatnya, petugas BNN agak sulit melacak.

Akan tetapi, setelah didalami, menurut Benny, baru diketahui bahwa aliran dana terkait dengan jaringan pelaku kejahatan narkotika. Ia memperkirakan, omzet transaksi perdagangan narkotika yang dikendalikan tersangka Kiran mencapai puluhan miliar rupiah per minggu.

Kiran mengatakan, ia sebenarnya akan segera mendapat pembebasan bersyarat tahun ini. Ia sempat bingung karena ditangkap kembali. Kiran mengaku mengenal dekat Didi. Namun, ia mengaku tidak tahu bisnis yang dilakukan Didi selama ini.

Secara terpisah, kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai, bandar bisa mengoperasikan bisnis narkotika dari penjara karena penjagaan kurang. Selain itu, bandar narkotika sebenarnya juga tidak bisa begitu saja mengubah gaya hidup mereka. Kebiasaan saat sebelum dipenjara terus dibawa hingga ke penjara.

(FER/ATO)



---
ref: http://www.micronics.info http://www.java-cafe.net http://www.apwkomitel.org http://www.facebook.com/people/Rudi-Rusdiah/651699209
---

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google