Saturday, January 1, 2011

[Hukum-Online] Kejaksaan Akan Periksa Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie

 

Kejaksaan Akan Periksa Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie
 
 
Dengan diperiksanya saksi-saksi menguntungkan, pihak Yusril berharap Kejagung dapat melihat kasus Sisminbakum secara terang. Sehingga, kasus ini dapat dihentikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakomodir permintaan tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra untuk memeriksa sejumlah saksi menguntungkan. Dua saksi itu di antaranya adalah Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
 
Entah apa yang menyebabkan Kejagung akhirnya mau memeriksa saksi menguntungkan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini. Berdasarkan hasil gelar perkara dengan pimpinan Kejagung, Rabu (29/12), diputuskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mesti menyempurnakan berkas perkara Yusril.
 
Yaitu, dengan memeriksa sejumlah saksi menguntungkan seperti Jusuf Kalla (ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat) dan Kwik Kian Gie (ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian). Diakomodirnya permintaan Yusril untuk memeriksa saksi-saksi yang menguntungkan, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, "dalam rangka, pertama untuk melengkapi, mau meyakinkan menguatkan pembuktian pemberkasan dan juga dalam rangka untuk memenuhi perintah undang-undang."
 
Soal kemungkinan memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi meringankan, Darmono menegaskan hal itu tak bisa dilakukan. "Presiden kan sulit sekali untuk jadi saksi, karena memang kualifikasinya tidak bisa," terangnya.
 
Sikap Kejaksaan yang melunak soal permintaan Yusril memeriksa saksi meringankan ini menimbulkan spekulasi bahwa Kejaksaan juga akan bersikap lembek dalam kasus Yusril. Namun Darmono buru-buru membantah jika dalam gelar perkara tersebut juga dibahas tentang permintaan SP3 perkara Yusril. "Oh nggak. Kita itu (kasus Yusril) memang berdasarkan pada fakta kan," katanya.
 
Namun, pengacara Yusril, Maqdir Ismail tetap berharap Kejagung menghentikan kasus ini. Karena, dalam putusan Romli sudah sangat jelas dinyatakan tidak ada kerugian negara, sehingga posisi Yusril dan Romli sebenarnya sama, yaitu hanya menjalankan kebijakan 'atasannya'. Romli menjalankan kebijakan Menteri Kehakiman dan HAM yang ketika itu dijabat Yusril, sementara Yusril hanya menjalankan kebijakan negara yang ketika itu memang didesak dunia internasional dan International Monetary Fund (IMF). Dengan demikian, pihaknya berharap Kejagung dapat menggunakan putusan Romli sebagai acuan untuk menghentikan kasus Yusril.
 
"Pentingnya Pak Kwik dihadirkan atau diperiksa sebagai saksi menguntungkan karena dia termasuk orang yang tahu secara persis bagaimana Sisminbakum dulu dibicarakan oleh pemerintah sebagai kebijaksanaan negara. Kebijakan itu kan disetujui oleh IMF sesuai dengan Letter of Intent (LoI). LoI itu kan yang tanda tangan adalah Pak Kwik," tuturnya.
 
Maqdir melanjutkan, "jadi artinya begini, Pak Kwik itu pentingnya bukan hanya sekedar menerangkan bahwa ini kebijakan negara, tapi juga bisa menerangkan bahwa kebijakan itu diambil dengan itikad baik. Karena, ketika itu ada desakan dari pihak internasional termasuk dari IMF kepada negara kita. Menyangkut proses administrasi pendirian perseroan dulu kan nggak ada kepastian waktu dan biaya. Dengan Sisminbakum itu kan kemudian ada kepastian waktu dan biaya juga jelas."
 
"Pisau bermata dua"
Lebih jauh Maqdir mengapresiasi sikap Kejagung yang akhirnya mau memeriksa saksi menguntungkan untuk Yusril. "Artinya ada kesadaran dari pihak Kejaksaan bahwa tersangka itu punya hak untuk mengajukan siapapun orang yang bisa menguntungkan dirinya diajukan sebagai saksi. Sehingga, secara hukum ini ada kemajuan, itu kami hormati."
 
Namun Maqdir khawatir dipenuhinya permintaan pemeriksaan saksi meringankan ini karena Kejaksaan sedang menghadapi judicial review KUHAP di Mahkamah Konstitusi.
 
"Tapi, ada hal lain yang juga kami amati, bahwa pemanggilan Pak Kwik dan yang lain-lain ini bisa dijadikan sebagai argumen oleh Kejaksaan ketika menghadapi permohonan judicial reviewnya Pak Yusril mengenai saksi menguntungkan. Kami melihat, ini nantinya akan digunakan sebagai argumen di MK bahwa mereka telah menjalankan perintah undang-undang."
 
Seperti diketahui, Yusril memang mengajukan judicial review terhadap ketentuan yang mengatur hak seorang tersangka untuk meminta penyidik memeriksa saksi-saksi yang menguntungkan. Pengajuan judicial review ini dilakukan karena Kejagung tidak mengakomodir permintaan Yusril untuk memeriksa sejumlah saksi menguntungkan yang diminta untuk dihadirkan. Dua diantaranya adalah Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google