Wednesday, January 12, 2011

[Hukum-Online] Hak Menyatakan Pendapat ; Putusan MK Buat Golkar Jadi Putri Cantik yang Manja

 

Hak Menyatakan Pendapat ; Putusan MK Buat Golkar Jadi Putri Cantik yang Manja
Rachmadin Ismail - detikNews
 
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemudahan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat pada presiden di parlemen. Siapa yang paling diuntungkan dengan kondisi tersebut? Partai Golkar.

Partai Golkar saat ini bergabung di lingkaran setgab koalisi Partai Demokrat bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Si Beringin memiliki jumlah kursi DPR terbanyak kedua di dalam koalisi.

Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya menilai, posisi tawar Golkar akan semakin tinggi dengan adanya keputusan MK tersebut. Dalam kebijakan apa pun, partai yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie tersebut akan bersikap 'manja'.

"Golkar jadi faktor penting di koalisi untuk melanggengkan kekuasaan. Dan tentu saja, Golkar jadi putri cantik yang harus dijaga," kata Yunarto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/1/2011).

Menurut Yunarto, implikasi politik dari putusan MK bisa meluas hingga ke persoalan koalisi. Di dalam setgab, suasana pasti bakal lebih cair karena tak ada lagi dominasi yang tinggi dari Partai Demokrat.

"Selama ini sulit menolak pinangan dari pemerintah karena didukung oleh adanya aturan legal memposisikan pemerintah atau SBY ini sangat kuat. Kalau diturunkan jadi kecil kemungkinan itu akan berubah," lanjutnya.

Golkar juga dinilai akan semakin mudah mengeluarkan 'ancaman' untuk menggoyang presiden. Tekanan psikologis pasti dialami SBY, khususnya jika ada niat untuk memperkecil koalisi.

"Untuk mengamankan posisi, Golkar harus dirangkul. Sebab prasyarat untuk menggoyang posisi SBY semakin mudah," tutupnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai "usul" penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana.

Bahkan menurut MK, pada 'tingkat usul' penggunaan hak menyatakan pendapat, persyaratan pengambilan keputusan DPR harus lebih ringan dari persyaratan yang ditentukan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945, karena untuk dapat menindaklanjuti pendapat tersebut kepada MK harus melalui persyaratan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 tersebut.

Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 menyatakan, Pengajuan  permintaan  Dewan  Perwakilan Rakyat  kepada  Mahkamah Konstitusi  hanya  dapat  dilakukan  dengan  dukungan sekurang­-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna  yang  dihadiri  oleh  sekurang­kurangnya  2/3  dari jumlah  anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(mad/fiq)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google