Thursday, January 13, 2011

[Hukum-Online] globalisasi dan liberalisasi pasar domestik RI RIM dan pelaku asing dlm industry Telematika RI

 

Pak Eka dan rekan milis ysh:

kebetulan lagi mempelajari Hubungan Internasional kaitan dng political economic global (referensi buku gilpin) dan regim kapitalisme dan liberalisme pasca washington consensus.

welcome to the kapitalis neoliberal global yang memang sudah dirintis sejak LOI IMF mengikuti washington consensus dengan liberalisasi perdagangan dan pasar dalam negeri, liberalisasi BUMN (privatisasi), hilangkan monopoli, otonomi BI hingga otonomi daerah... liberalisasi hubungan pusat daerah...

yah kalau sudah seperti ini... memang dengan kemajuan teknologi informasi, internet, dunia semakin terhubung...perdagangan internasional semakin kompleks dan dampaknya akan terasa sekarang pada pasar dalam negeri telematika tentunya...yang semakin terintegrasi dengan dunia luar...

regulator pun bisa ketinggalan... karena banyaknya produk masuk ke pasar telematika domestik... dari software microsoft, linux ubuntu, social networking FB, Twitter hingga BB, RIM dan aplikasi aplikasi global ?

sepertinya dering alarm bagi regulator agar lebih rajin dan wake up call... banyak PR... banyak regulasi... dan dilapangan didunia cyber banyak sekali produk yang masuk ke pasar dalam negeri..karena memang dunia cyber adalah dunia tanpa batas...

email saya soal GPS frekwensi, satelit dan aplikasi serta penjualan gadget GPS yang banyak masuk pasar dalam negeri  juga belum ada yang nanggapi...mungkin masih sibuk dengan masalah BB :-)
 
masukan penting karena pak eka menggeluti bidang travel portal...gimana dengan portal portal disektor lainnya ...memang bukan cuma BB ... wake up call bagi kementerian kominfo, BRTI dan semuanya di industri telematika... eh informatika menjelang reorganisasi karena konvergensi bidang usaha...

salam, rr - apw/ mastel ukm
--- On Fri, 1/14/11, Eka Ginting <ginting@gmail.com> wrote:
From: Eka Ginting <ginting@gmail.com>
Date: Friday, January 14, 2011, 11:09 AM



RIM dan pelaku asing dalam industry Telematika Indonesia

Sehubungan dengan langkah Menkominfo untuk menegakkan hukum atas cara kehadiran BlackBerry / RIM di Indonesia, kami juga memohon perhatian dan tindak lanjut serupa untuk beberapa kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku-pelaku industry Internet dunia, untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di dunia Internet.

1.       Portal Travel. Portal-portal travel asing seperti Expedia, Travelocity, Wotif, Agoda, Booking.com, dsb sekarang sangat merajalela, menawarkan layanan reservasi tiket dan hotel, dsb. Menurut Undang Undang NKRI, layanan seperti ini hanya bisa diberikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang tertutup untuk asing. Portal-portal asing ini tidak memiliki badan usaha di Indonesia, tidak memiliki server, dan tentunya tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah. Untuk itu, kami mohon Kominfo untuk memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal travel asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.

2.       Portal Finansial. Portal-portal financial asing juga memberikan layanan untuk bertransaksi, baik untuk jual beli saham, opsi, maupun produk-produk financial lainnya. Aturan perundangan NKRI / Bank Indonesia jelas tidak mengijinkan institusi asing menawarkan produknya langsung kepada masyarakat Indonesia. Bank-bank yang berlisensi saja pun sangat dibatasi dalam menawarkan produk-produk investasi kepada nasabahnya. Untuk itu, seyogyanya juga Kominfo memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh portal-portal financial asing ini, karena memberikan layanan yang melanggar hukum/perundangan di Indonesia.

 

3.       Mesin Pencari / Social Media. Portal-portal pencari seperti Google, Yahoo, Bing, maupun social media seperti Facebook, Twitter, dan sebagainya memungkinkan menampilkan portal-portal travel dan financial tersebut di atas, bahkan ada yang menawarkan layanan seperti reservasi tiket dan hotel (seperti Yahoo Travel dan Bing Travel). Selanjutnya, portal-portal ini juga menikmati pendapatan dari Indonesia, karena dengan digunakannya oleh masyarakat pengguna Internet di Indonesia, mesin-mesin pencari dan social media ini dapat mengeruk keuntungan dengan menampilkan iklan-iklan pada halaman-halaman yang dilihat oleh pengguna Internet di Indonesia. Dan juga menarik pemasang iklan dari Indonesia, tanpa pernah mengutip PPN dari para pengiklan. Seyogyanya Kominfo juga memerintahkan ISP dan operator seluler untuk menutup akses ke seluruh mesin pencari dan social media ini, karena memberikan akses kepada layanan yang dapat melanggar ketentuan perundangan di Indonesia.

 

Ketiga poin-poin di atas hanya sebagian dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku Internet asing di Indonesia. Untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran lainnya, kami sarankan Kominfo untuk menutup saja layanan Internet ISP dan operator seluler, sampai pada saatnya nanti layanan-layanan tersebut ada di Indonesia.

 

MERDEKA!

 

--Eka Ginting

--

www.indo.com - Bali, Indonesia on the net
www.paketrupiah.com - travel instan dong
www.travel8ways.com





__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google