Thursday, January 6, 2011

Bls: [Hukum-Online] Berita

 

Saya kira tanpa melakukan uji ke MK sudah jelas UU tsb, PSSI itu tidak ada dasar hukumnya, ngak ada UU yang menyebut secara jelas bahwa PSSI induk cabang olga sepak bola di indonesia..........bisa digugat Polri dan PSSInya ................kalau masih arogan.......
 
Best regards
 
 
Suradi



Dari: "saripudinha@yahoo.com" <saripudinha@yahoo.com>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 19:27:39
Judul: Re: [Hukum-Online] Berita

Sebaiknya ada pihak yg ajukan permohonan uji konstitusionalitas ke MK aza...
Salaam
SHA

Sent from my BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: udaya_lawfirm@yahoo.co.id
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Wed, 5 Jan 2011 03:45:12
To: Hukum-Online@yahoogroups.com<Hukum-Online@yahoogroups.com>
Reply-To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online]  Berita


05 Januari 2011 | 10:18 |
 
Inilah konsekuensi hukum tudingan PSSI terhadap LPI

Khresna Guntarto


LPI Jakarta - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menuding penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI) ilegal. Polri pun 'menyambut' tudingan itu dengan menunda pemberian izin pertandingan sebelum sengketa PSSI-LPI diselesaikan.

Apa konsekuensi hukum tudingan PSSI itu? Bagaimana sebenarnya duduk persoalan PSSI-LPI itu dari kacamata hukum?

Seorang advokat di Bandung, Winner Jhonshon, melalui blog pribadinya yang beralamat di http://winner-law.com/article/57406/salah-kaprah-pssi-dan-pengurusnya-blunder-yang-berbahaya.html, memberikan pandangan hukum terhadap perseteruan PSSI-LPI itu. Tulisan itu di-posting, Rabu (5/1).

Argumen PSSI adalah, sesuai Pasal 51 ayat (2) UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,  tidak ada kompetisi yang bisa diselenggarakan tanpa rekomendasi dari induk cabang olahraga yang bersangkutan, dalam hal ini olahraga sepakbola. Pasal tersebut secara lengkap berbunyi: Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

PSSI juga mendasarkan pada statuta PSSI yang menyatakan bahwa yang bisa merekomendasikan penyelenggara kompetisi satu-satunya adalah PSSI.

Menurut Winer, dalil tersebut bisa jadi benar. Namun, apakah langkah PSSI ini bukan blunder?

"Ya. Ini adalah langkah yang berbahaya. Saya akan uraikan beberapa hal di bawah ini, pertama: dalam undang-undang yang sama disampaikan bahwa setiap warganegara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga. Dengan logika ini, apakah bisa penyelenggaraan olahraga hanya dimonopoli oleh PSSI? Tentu tidak. Hal ini juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan apakah induk cabang olahraga itu harus tunggal, ataukah undang-undang secara tegas menunjuk PSSI sebagai induk cabang olahraga. Jadi, tidak ada secara eksplisit undang-undang menyebutkan adanya wadah tunggal bagi induk cabang olahraga. Berarti ini mengundang penafsiran bahwa induk cabang olahraga tidak harus satu, atau tidak harus PSSI. Kita semua mengenal induk organisasi itu tidak harus satu, kecuali disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang, seperti Advokat misalnya.  Kita mengenal Induk organisasi Koperasi ada banyak. Ada INKUD (induk Koperasi Unit Desa), ada IKP (Induk Koperasi Pegawai), bahkan militer memiliki beberapa induk koperasi, seperti INKOPAD, INKOPAU dan INKOPAL. Jadi, yang disebut induk organisasi tidaklah harus satu, terutama jika ini menyangkut UU 3/2005 yang tidak menyebut secara eksplisit mengenai keharusan organisasi tunggal," paparnya.

Selanjutnya, menurut Ketua Pengurus Daerah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Jawa Barat itu, karena PSSI tidak disebut dalam undang-undang, lalu apa payung hukum yang menyatakan bahwa PSSI adalah satu-satunya induk organisasi cabang olahraga (cabor) yang harus memiliki satu-satunya wewenang dan otoritas atas penyelenggaraan olahraga di Indonesia?

"Selanjutnya, ini akan berdampak pada pelarangan penyelenggaraan kompetisi. Apalagi menurut UU tersebut, ada juga kewenangan dan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaran kegiatan olahraga. Ini merupakan benturan lain dalam posisi PSSI yang mengkalim sebagai satu-satunya organisasi.  Lalu, apa bahaya yang sedang dihadapi? Bahayanya adalah jika ada pihak yang kemudian membentuk induk cabang olahraga di luar PSSI. Apa landasan hukum yang bisa melarangnya? Sejauh yang saya lihat tidak ada. Bahkan, keberadaan PSSI sendiri bisa saja digugat, karena PSSI bukanlah lembaga yang ditunjuk oleh UU. Lebih parah lagi, penjelasan menyebutkan adanya induk-induk. Tentunya ini menimbulkan penafsiran macam-macam," tulis Winer.

Ia pun mempertanyakan landasannya Polri tidak memberikan izin kepada Liga Primer, karena tidak adanya rekomendasi dari PSSI? 

"Aturan hukum mana yang menunjuk atau memberikan wewenang kepada PSSI untuk menjadi organisasi tunggal yang memberikan rekomendasi untuk penyelenggaraan sebuah kompetisi? Saya melihat, tanpa adanya payung hukum bagi PSSI, pihak kepolisian malah bisa digugat atas tidak diberikannya izin bagi Liga Primer untuk menyelenggarakan kompetisi. Jika ini menimbulkan kerugian bagi PT Liga Primer Indonesia, maka saya khawatir negara cq. Kepolisian harus membayar sejumlah ganti rugi yang besar sekali akibat batalnya digelar kompetisi Liga Primer Indonesia ini.  Ini adalah langkah blunder berbahaya yang dibuat oleh PSSI, yang kemudian juga didukung oleh pihak Kepolisian. Jadi, kalau polisi ikut campur dalam kekisruhan ini, Kepolisian akan menghadapi konsekwensi yang lumayan jika PT Liga Primer menggugat pihak Kepolisian," paparnya.

Lebih jauh ia menulis, bahaya sesungguhnya adalah hancurnya dunia persepakbolaan akibat arogansi PSSI. "Bayangkan, jika ada pihak yang membentuk organisasi lain selain PSSI, maka kita akan disibukkan dengan persengketaan dan kembali lahan olahraga sepakbola ini akan kacau balau. Karena undang-undang tidak menutup kemungkinan untuk munculnya induk organisasi lain selain PSSI.  Bahkan, statuta FIFA saja memberikan kesempatan luas bagi organisasi untuk bergabung sepanjang memenuhi syarat yang diajukan oleh FIFA (application of membership).  Masyarakat yang jengah dengan keberadaan PSSI bahkan bisa saja mengajukan gugatan untuk pembubaran PSSI atau menjadikan PSSI tidak lagi memiliki otoritas tunggal atas persepakbolaan di Indonesia. dan anda tahu, persoalan hukum ini juga mengancam induk organisasi cabang olahraga lain. Hasilnya? Olahraga Indonesia akan disibukkan oleh gugat menggugat, persengketaan yang tiada ujungnya," tulis Winer.

Lalu, bagaimana sebaiknya? Menurut Winer, seharusnya penyelenggaraan kegiatan olahraga haruslah dilakukan secara demokratis. Seharusnya PSSI sebagai pengayom klub olahraga , tidak merasa risih dengan kompetisi yang ada. Seharusnya PSSI tidak langsung main cut-off.

"Saya setuju jika PSSI atau pemerintah menentukan syarat-syarat yang sifatnya standarisasi penyelenggaraan. Misalnya, kepastian tempat, perangkat, badan hukum, kekuatan finansial, pembinaan , dan sebagainya. Jadi, bukan karena hal-hal yang sifatnya otoritarian. Karena posisi PSSI sendiri sebagai induk cabang olahraga tidak pernah memiliki landasan hukum.  Ada sebuah bahaya. PT Liga Primer telah menginvestasikan banyak sekali uang untuk penyelenggaraan kompetisi ini. Tentu tidak mungkin PT Liga Primer Indonesia akan tinggal diam jika kompetisi ini gagal dilakukan. Baik PSSI maupun pemerintah lewat Kepolisian, akan menghadapi konsekuensi yang cukup lumayan jika mereka tetap berniat menjegal penyelenggaraan kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI) ini secara arogan. Sekali lagi, karena PSSI tidak memiliki cantolan hukum di dalam UU 3/ tahun 2005 untuk mengklaim sebaga satu-satunya induk cabang olahraga sepakbola," tulis Winer.

Sebaiknya, lanjut dia, kedua belah pihak baik LPI maupun PSSI segera berembuk untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa merugikan masyarakat.

"Keberadaan seorang narapidana sebagai ketua PSSI saja sudah memberikan beban yang cukup berat bagi para suporter bola di Indonesia dan kita, para penikmat musiman (warga negara lainnya). Kita merindukan adanya dunia persepakbolaan yang sehat, industri olahraga yang bebas dari korupsi, dan pejabat yang bersih dari kasus korupsi di pucuk pimpinan organisasi olahraga. Bagian kita sebagai masyarakat adalah menyatukan kekuatan, langkah , untuk mengenyahkan para begundal dan penjahat dari dunia olahraga. Kita tahu siapa mereka itu. Media, masyarakat melalui berbagai jaringan sosial harus melakukan sesuatu, setidaknya melakukan kampanye. Kita berharap tidak terjadi persengketaan yang akan menyandera dunia olahraga, apalagi sepakbola, akibat arogansi para pejabat di PSSI," tulis Winer.

(aka)


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links





------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
    Hukum-Online-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    Hukum-Online-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google