Monday, January 3, 2011

Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bekerja dengan Jaminan Ijazah

 

Sekedar menambahkan dan saya kira perlu diketahui bahwa di Bali ada kejadian bahwa ijazah karyawan dipergunakan oleh majikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit mikro, dengan mempergunakan nama karyawan pemilik ijazah.
Informasinya, kredit macet lalu karyawan yang ditagih oleh pihak Bak.
Maka saya pikir, sistim penyerahan ijazah untuk diterima bekerja sebaiknya dihindari.

Salam
Simon J. Sibarani
www.yosibara.com



Dari: Rizal Hadi <rizal_xtradc@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 16:06:27
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bekerja dengan Jaminan Ijazah

 

Dear Rekan Didiet

Saya sependapat dengan  rekan ilhamuddin, pada dasarnya memang tidak ada hal yg menerangkan didalam UU ketenagakerjaan bahwa ijazah dapat dijadikan "jaminan". Dan saya pribadi juga tidak menyetujui apabila hal tersebut dilaksanakan dalam proses penerimaan karyawan.
Namun pada perusahaan tertentu memang sering hal ini diberlakukan, oleh karena itu maka calon karyawan harus jeli melihat isi perjanjian kerja / surat pernyataan yang akan ditandatangani. Apabila tercantum hal ini maka dikembalikan lagi kepada calon karyawan apakah dia sanggup menerima persyaratan seperti itu dengan resiko siapa yg bertanggung jawab apabila ijazah aslinya hilang.

sekian..semoga dapat membantu.

RH



Dari: Ilhamuddin <ilham71@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 15:16:08
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Bekerja dengan Jaminan Ijazah

 

Rekan Didiet,

Saya coba urun saran:
1.  Ijazah. Dalam UU Ketenaga kerjaan tidak ada yang menerangkan ijazah sebagai jaminan;
2.  Apakah dalam surat PKWT Si A, tercantum jaminan ijazah?. Surat Pernyataan di ttd dengan Materai?. Kalau semua persyaratan tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka si A harus melaksanakannya. Mengenai denda masih bisa dibicarakan secarakan secara teknis. Mungkin diangsur atau dibayar sekaligus jika ada rejeki. Kalau mau ditempuh jalur hukum, akan merepotkan dan membuang waktu dan biaya. Silahkan adakan pendekatan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Sekedar saran dari saya...
Atau ada masukan dari rekan2 HRD lainnya...silahkan.

Salam,
ilham

2011/1/3 Didiet Prasetyo <didietprasetyo@yahoo.com>
 

Dear Rekan & Praktisi HRD

"Selamat Tahun Baru 2011, Sukses & Maju Terus Buat Dunia HR Indonesia"

Mhn Masukan & Pendapatnx utk kasus berikut ini :

Si A bekerja di sebuah Perusahaan Farmasi (Jambi) sebagai sales representative dengan sistem kontrak PKWT 1 tahun. Sebelum mulai kerja si A diwajibkan menjaminkan Ijazah terakhir (S-1) & wajib mengikuti training sesuai dengan jabatannx selama 1 minggu di kantor pusat (jakarta). Serta diwajibkan menandatangani Surat pernyataan (diluar kontrak kerja) yang berisikan tidak akan berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir (atas keinginan sendiri), jk Hal itu dilakukan maka ybs wajib mengganti uang training sebesar 4 jt rupiah.
Setelah 6 bln kerja, si A mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga karena sistem kerja keliling keluar daerah. Tp, si A tidak mampu untuk mengganti uang training sehingga Ijazah & gaji terakhirnx (1,8jt) msh ditahan oleh pihak perusahaan.

Yang mau sy tanyakan :
1. Apakah Surat Pernyataan (Jaminan ijazah & mengganti uang training) itu sah secara hukum ketenaga kerjaan ?
2. Langkah2 hukum apa yang bs diambil si A untuk memperoleh kembali ijazahnx sedangkan ybs tdk memiliki uang lg utk membayar sisa uang training ?

Atas jawaban & masukan dr Rekan2 & Praktisi HRD saya ucapkan banyak terima kasih.

Best Regards,

De-Pe





__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google