Friday, December 10, 2010

Re: [Hukum-Online] Mohon Bantuannya tentang Saham

 

Kalo Ini istilahnya Reverse Stock
10 saham dijadikan 1 saham
Valuasinya dan komposisi tidak berubah,hanya nilai nominalnya saja yang berubah.

Kalo dari sisi hukum hanya perlu melalui RUPSLB, dan hasilnya diberitahukan ke menkumham

2010/12/10 Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id>
 



Mohon bantuan nya. 
Perusahaan PMA yang sudah lama berdiri memiliki modal dasar, ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 1 Milyar dibagi dalam 1 juta lembar saham dengan nilai per lembar sahamnya Rp. 1000.
 
Perusahaan ingin melakukan perubahan jumlah sahamnya yang tadinya 1 Juta lembar saham menjadi 100000 lembar saham dengan nilai per lembar sahamnya menjadi Rp. 10000. Persentase komposisi kepemilikan saham tidak berubah tetap sama seperti semula. (Perusahaan memiliki empat pemegang saham).
 
Pertanyaan saya yang awam tentang ini : Apakah hal tersebut diatas diperbolehkan sesuai dengan UUPT yang baru, dan apakah diperlukan RUPS serta persetujuan dari Menkumham.
 
Demikian, atas bantuan disampaikan banyak terima kasih.
 
Naidar Pasa


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Google