Kapolda benar, agar dapat terealisasi..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: "Ksatria Pringgondani" <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sun, 12 Dec 2010 08:57:54 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak
kapolda ini ngomong atau kumur-kumur ?
mendingan diam saja itu lebih baik daripada bicara yang tidak jelas....
----- Original Message -----From: Hukum IndonesiaSent: Friday, December 10, 2010 11:13 PMSubject: [Hukum-Online] Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan Ditindak
Kapolda: Pengusaha yang Gunakan Jasa Preman Akan DitindakE Mei Amelia R - detikNewsJakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman berjanji akan menindak tegas para preman yang melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai debt collector di sebuah perusahaan. Tak hanya itu, pengusaha yang menyuruh para debt collector yang melakukan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasionalnya juga akan ditindak.
Hal ini ditegaskan Sutarman menanggapi kasus bentrokan antara FBR dengan sejumlah debt collector PT Oto Multi Artha di komplek Ruko Cempaka Mas, Kamis (09/12/2001) siang, kemarin.
"Silakan para direktur yang menggunakan jasa preman itu, kalau terbukti preman itu disuruh, baik yang melakukan ataupun yang menyuruh hukumnya sama, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Sutarman kepada wartawan, Jumat (10/12/2010).
Hal ini diungkapkan Kapolda agar menjadi pembelajaran terhadap pengusaha lain yang memanfaatkan jasa preman dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam melaksanakan kegiatan operasional perusahaannya. "Agar penegakan hukum ini lurus," katanya.
Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengamankan 6 tersangka yang merupakan debt collector Oto Muliartha dalam bentrokan kemarin yang menyebabkan 3 orang terluka.
"Berikutnya saya akan tangkap, siapa yang menyuruh dia. Entah itu perusahaan-perusahaan apa yang suruh, akan kita tangkap," tegasnya.
Bentrokan di kantor leasing Oto Multiartha di Ruko Cempaka Mas Blok B-34 kemarin dipicu permasalahan tunggakan cicilan mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1689 VFB di tol Tangerang. Forum Betawi Rempug (FBR) tida terima perlakuan debt collector Oto Multiartha yang menurunkan penumpang yang merupakan salah satu kerabat anggota FBR di tengah jalan.
FBR kemudian menyerang kantor Oto Multiartha dan melemparinya dengan batu. Tiga orang terluka dalam bentrokan tersebut. Sementara kantor Oto Multiartha rusak diamuk massa. 3 Unit mobil milik Oto Mutliartha juga ikut dirusak.
Oto Multiartha telah membantah jika pihaknya mengambil paksa mobil Suzuki APV yang ditumpangi oleh kerabat FBR itu. "Kita ambil secara baik-baik. Bahkan dia (pemegang mobil) tandatangani surat penyitaannya," kata seorang freelance Efendi Saragih kepada wartawan di Ruko Cempaka Mas, Kamis (9/12) kemarin.
(mei/irw)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment