Wednesday, December 15, 2010

RE: [Hukum-Online] Kaos Timnas Digugat, Presiden Dinilai Tidak Awasi Penggunaan Lambang Garuda

 

Ah, biar keliatan nasionalis kali yah, tapi ga pas laaah..dia kan ga punya legal standing yang benar untuk ngegugat..

 

Kaya’nya, masalah ini ga bakalan jadi masalah yang kudu diperdebatkan kalo saja Garudanya nengok ke kiri…

 


From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of Hukum Indonesia
Sent: Tuesday, December 14, 2010 22:42
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Kaos Timnas Digugat, Presiden Dinilai Tidak Awasi Penggunaan Lambang Garuda

 




Kaos Timnas Digugat, Presiden Dinilai Tidak Awasi Penggunaan Lambang Garuda

Mega Putra Ratya - detikNews

 

Jakarta - Presiden SBY menjadi salah satu pihak yang digugat pengacara publik David Tobing terkait lambang negara Garuda Pancasila di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Presiden dinilai David tidak memberikan bentuk perhatian apapun terkait kerugian yang telah ditimbulkan akibat penggunaan lambang negara. 

"Tergugat I (Presiden) dan II (Mendiknas) tidak pernah mengawasi perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan melibatkan penggunaan lambang negara," jelas David usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (14/12/2010).

David resmi melayangkan gugatan citizen law suit  dengan nomor 551/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Selain Presiden SBY dan Mendiknas M Nuh, David juga menggugat Menpora Andi Mallarangeng, PSSI dan PT Nike Indonesia.

Menurut David, kaos tim nasional sepakbola Indonesia yang berlambang Garuda Pancasila itu melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  Dalam gugatannya, David menggunakan dasar pasal 51, 52 dan 57.

Pasal 51 menyebutkan lambang negara wajib digunakan di: a. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan; b. Luar gedung atau kantor; c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara; d. Paspor, Ijazah dan dokumen resmi yang yang diterbitkan pemerintah; e. Uang logam dan uang kertas atau; f. Materai.

Pasal 52 menyebutkan lambang negara dapat digunakan: a. Sebagai cap atau kop surat jabatan; b. Sebagai cap dinas kantor; c. Pada kertas bermaterai; d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan; e. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; f. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah; h. Dalam buku kumpulan undang-undang dan atau; i. Dirumah warga negara Indonesia.

David mengatakan, penggunaan lambang Garuda jelas melanggar pasal 57 huruf  yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini. Dia menjelaskan, penggunaan lambang negara yang dilakukan tergugat bukan hanya di kaos olahraga tetapi terdapat juga di jaket, kaos latihan dan lainnya.

"Penggunaan lambang negara yang dilakukan telah melanggar Undang-undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar David.

(mpr/lrn)


******************************** Your mail has been scanned by IMMS CAR Life Insurance 12/14/10 22:54:56 ********************************
******************************** Your mail has been scanned by IMMS CAR Life Insurance 12/15/10 16:48:36 ********************************

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Be a homeroom hero! Help Yahoo! donate up to $350K to classrooms!


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Google