Sunday, December 12, 2010

Re: [Hukum-Online] JOGJA - Ketatanegaraan

 

Dari kacamata HAM-Tatanegara, referendum salah satu cara pengambilan keputusan dan penyaluran pendapat secara langsung selain election, initiative, recall, mogok, demo, dll.

Referendum utk memisahkan diri ini pernah dialami Indonesia (East Timor) maupun negara maju seperti Canada (Quebec) dll. Referendum bisa dianggap sebagai right to self determination. Dan itu diakui olh NKRI.

Imho,
Ludwig

Sent from my BlackBerry® smartphone from provider tercinta yg putus nyambung putus nyambung kya BBB !


From: "Ksatria Pringgondani" <ksatria.pringgondani@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Mon, 13 Dec 2010 12:53:34 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] JOGJA - Ketatanegaraan

 

Dear pakar hukum,
 
Seandainya (misalkan) rakyat Jogja berang & marah lalu akhirnya menggugat Referendum untuk keluar dari NKRI, apakah ini termasuk kategori pemberontakan jika ditinjau dari sisi hukum ketatanegaraan Indonesia ? Apakah permintaan referendum dari rakyat Jogja (misalnya) itu sudah benar dan tidak cacat hukum ?
 
Hanya untuk diskusi warung kopi hukum online saja ya......
monggo pinarak mas.....
Gatot
 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google