Sunday, December 12, 2010

Re: [Hukum-Online] Fw: SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

 



Membaca surat terbuka dibawah ini, intinya ada yang merasa lebih suci dari yang lain ... sebuah santa simplisitas.
 
 
----- Original Message -----
From: ditta
Sent: Monday, December 13, 2010 6:35 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] Fw: SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

 

wah....jangan2 kalimat tersebut belum tuntas atau bukan keseluruhan didengarnya... bisa saja..mba Nia bilang "silahkan saja kamu  melakukan seks bebas dengan pacarmu, asal mau sama mau dan kalian sudah menikah secara agama." atau "silahkan saja kamu melakukan seks bebas dengan pacarmu, asal mau sama mau.tapi kamu keluar dari rumah dan ga jadi anak mama lagi."

bisa aja...so...jgn diplintir or di tendensikan negatif ato dipotong2....mungkin bisa dilihar secara menyeluruh apa yg diajarkan oleh mba Nia ke anaknya. cara ortu mendidik dan mengajarkan anaknya baik moral maupun etika berbeda2 kok...selama itu ga buat kita "kesenggol" atau "celaka" kenapa musti repot ya?

saya kenal baik kok dengan mba Nia, dengan cara didik yang bebas dan membiarkan anak berkembang sesuai dengan usianya dan tetap dipantau. dan apa yg disampaikan saudara dalam surat dibawah sepertinya ga pas ya kalau disampaikan kalau mba Nia itu komunis. coba deh baca dan belajar dulu apa itu komunis yang sesungguhnya. jangan menuduh seseorang yg keluar "rel" atau "tidak beragama" itu pasti komunis. salah kaprah saudara.

Saya rasa, anak mana pun kalau sudah di tuturi ibunya yg mengizinkan sex bebas, pasti malah ga berani melakukan. Karena pasti sudah diberitahukan resikonya oleh ibunya dan itu bentuk sayang ibunya. justru yg tidak diizinkan dan tidak terinfo dengan baik tentang sex education, ada kemungkinan buat coba2.... betul bukan? anak2 itu suka coba2....justru yg dilarang dicoba.... ayo....ngaku aja...kita semua ini kan anak juga...hehe...

semoga ada pencerahan..sori kl ada saleh2 kate...hehe...

:)

--- Pada Ming, 12/12/10, uongcindo@gmail.com <uongcindo@gmail.com> menulis:

Dari: uongcindo@gmail.com <uongcindo@gmail.com>
Judul: Re: [Hukum-Online] Fw: SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 12 Desember, 2010, 6:12 AM

 

Timur atau BHarat Daya,
Semuanya sama dan gak ada yang berubah
Yang sudah menjadi sifat kolektif, gak mungkin bisa berubah


Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Amalia Sudewi <amalia_sudewi@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sun, 12 Dec 2010 13:49:36 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Fw: SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

 

Harusnya ini memang urusan "domestik". Kalau sampai dibahas  untuk komsumsi masyarakat luas, ya, kurang elok lah, However kita kan masih orang timur. Eh, apa sudah jadi orang barat?

--- Pada Sab, 11/12/10, paul_tanoz@yahoo.com <paul_tanoz@yahoo.com> menulis:

Dari: paul_tanoz@yahoo.com <paul_tanoz@yahoo.com>
Judul: Re: [Hukum-Online] Fw: SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 11 Desember, 2010, 8:33 AM

 

Surat yang terlalu bertele-tele. Artikel ND Itu di muat di mana, majalah, koran , tabloid atau di blog?

Kalo di majalah dan kawan2nya trus si bapak itu mau nuntut ND ya salah arah, sebuah artikel itu bisa di muat di majalah / kawan2nya dan bisa terbit itu karena sudah melalui kontrol dari. 1. redaktur trus masuk ke 2. editor dan seterusnya masuk ke yang 3. meja pemimpin redaksi nanti dari situ, di putuskan bisa atau tidaknya ( layak ) untuk terbit

Kalo si ND itu nulisnya di blog sama aja, nggak bisa di tuntut karena apa yang di tulis ND kalo sesuai seperti yang bapak itu tulis ( "Silakan kamu melakukan hubungan seks dengan pacarmu, asalkan mau sama mau." )
itu bukan cabul kecuali ND nulis seperti buku putih atw buku saku karangan any arow hehehe

Masalah boleh apa tidaknya si saya rasa boleh dan sah-sah saja, mungkin yang perlu di perbaiki itu tata bahasanya, ya di sesuaikan sama umur si anak. Supaya nggak salah mengerti tu anak

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: tobing_037@yahoo.co.id
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 10 Dec 2010 10:34:32 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Fw: SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

 

Pendidikan Seks Bebas kepada anak, boleh gak dipublikasikan?

Dibawah adalah sebuah protest atas pernyataan Nia Dinata.

Akankah menjadi persoalan hukum bagi ND? Mohon pencerahan :)

/LT.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Habe Arifin <habearifin@yahoo.com>
Sender: mediacare@yahoogroups.com
Date: Thu, 9 Dec 2010 18:09:40 -0800 (PST)
To: <kalayanashira@yahoo.com>
ReplyTo: mediacare@yahoogroups.com
Cc: <jurnalisme@yahoogroups.com>; ikatan guru indonesia IGI<ikatanguruindonesia@yahoogroups.com>; koran digital<koran-digital@googlegroups.com>; <mediacare@yahoogroups.com>; sepeda sus<sepeda_untuk_sekolah@yahoogroups.com>; <keluargaunesa@yahoogroups.com>; forum pembaca<forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com>; munib<forumppmi@yahoogroups.com>; djoko pitono<redaksi@detik.com>
Subject: [mediacare] SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

 


SURAT TERBUKA UNTUK NIA DINATA

Saya mendapati sebuah artikel berita tentang bagaimana Nia Dinata mengajari  anaknya melakukan seks bebas, tanpa ikatan pernikahan. Sebuah kalimat imperatif dikutip begitu terang tanpa memiliki tautan moralitas dan religiusitas. Begini kalimatnya. "Silakan kamu melakukan hubungan seks dengan pacarmu, asalkan mau sama mau."

Tentu saja, saya harus mengklarifikasi kalimat itu. Benar atau salah. Tentu saja saya juga tidak memiliki hak untuk mengatur apakah Nia ingin menjadi komunis, atheis, menjadi yahudi, menjadi islam, kejawen, sekuler, atau menjadi Nia sebagai isme pribadi.

Hak saya adalah sebagai makhluk sosial, yang memiliki ikatan dan tanggung jawab moral kepada sosialitas saya, kepada agama yang saya anut, kebudayaan saya, negara saya, bumi saya, juga anak-anak saya, anak tetangga, anak-anak bangsa, teman saya, saudara saya, kawan-kawan sebangsa, seagama, dan komunitas-komunitas. Hak saya sebagai penganut beragama adalah menjaga agama saya. Hak saya sebagai warga negara menjaga dan melindungi negara saya. Hak saya sebagai sesama anak bangsa adalah menjaga dan melindungi anak bangsa.

Atas pernyataan Nia Dinata itu, hak saya baik sebagai penganut agama, warga negara, anak bangsa, makhluk sosial, dst TERGANGGU dan TERCEDERAI. Nia Dinata seharusnya TIDAK MENYEBARLUASKAN pendidikan seks bebas pranikah itu kepada khalayak ramai, kepada masyarakat luas, kepada masyarakat tempat saya menjadi salah satu anggotanya, tempat saya berbangsa dan berpijak di negara ini, di bumi ini.

Setiap warga negara memiliki hak privasi, juga hak asasi. Setiap masyarakat memiliki hak sosial juga tanggung jawab sosial, kewajiban-kewajiban sosial. Hak Nia mengajari anaknya untuk berzina setiap hari, baik di Belanda, atau di Doly atau di tempat-tempat maksiat lainnya, semau-maunya Nia, sesuka-sukanya Nia, sekarang dan sepanjang hayat. TETAPI Nia tidak berhak MENGGANGGU dan MENCIDERAI hak privasi orang lain, hak sosial, hak masyarakat, hak bangsa, untuk memelihara, menjaga dan melindungi sopan santun, menjaga kesucian kegadisan, keperjakaan, keperawanan, nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan lain lainnya.

Sesama PEMEGANG HAK sebaiknya TIDAK SALING melukai dan menciderai. Sebagai sesama anak bangsa di negeri ini, sebaiknya Nia tidak menyebarkan doktrin pribadi tentang seks bebas pranikah kepada masyarakat luas yang berbudaya, bermoral, beretika, dan beragama. PENYEBARAN ajaran seks bebas pranikah kepada masyarakat luas, melalui media apapun, mengganggu dan menciderai para pemegang hak lainnya.

Jakarta, 10 Desember 2010
Habe Arifin   



__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google