Sunday, December 26, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] PKWT

 

Tanggapan yg cukup komprehensif.....
Terima kasih Pak Denny Herdian.

Salam,
Barkah

Sent from Samsung Galaxy Tab

Denny Herdian <dherdian@yahoo.com> wrote:

>Dear Rekan NUE,
>
>Prinsipnya memang benar demikian; karena PKWT nya batal demi hukum, maka
>ketentuan yang melekat pada PKWT (termasuk tapi tidak terbatas pada klausa
>"ganti rugi") juga tidak dikenal.
>
>Dalam praktek, ada -at least- 2 hal yang mungkin terjadi pada saat muncul
>"benturan" (si karyawan menggunakan "celah" ini untuk melawan tuntutan ganti
>rugi karena ybs -misalnya- mengundurkan diri di tengah periode PKWT), yaitu;
>
>1. Perusahaan dengan sukarela "melepaskan" hak ganti rugi nya, karena sadar bila
>kasus ini diangkat sampai ke PHI akan berakibat kekalahan padanya; bahkan
>berpotensi kerugian yang lebih besar karena akan terbuka "pelanggaran" yang
>dilakukan selama ini. Ini terjadi bagi perusahaan yang sudah "mampu membaca"
>potensi masa depannya.
>
>2. Kasusnya akan terangkat dalam proses PHI, karena kedua pihak sama-sama keras
>mempertahankan pendapatnya. Karyawan tidak mau membayar ganti rugi, karena
>baginya itu bukanlah kewajiban hukum; sedangkan Perusahaan berkepentingan untuk
>mempertahankan kredibilitas nya di hadapan karyawan lainnya. Ini terjadi pada
>perusahaan yang "belum mampu (mau) membaca" potensi masa depannya.
>
>moga manfaat,

>DHM PARTNERS
> www.dhm-partners.net
>
>
>
>
>________________________________
>From: nurul muzdalifah <ip_siko@yahoo.com>
>To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Sent: Fri, December 24, 2010 4:56:17 PM
>Subject: [Diskusi HRD Forum] PKWT
>

>
>
>Dear Rekan-rekan HRD,
>
>Mohon pencerahannya,
>
>Perusahaan tempat saya bekerja mengaplikasikan PKWT dengan rentang waktu 3 bulan
>dan seterusnya diperpanjang lagi dan lagi.  saya bekerja di sektor konstruksi.
>dalam PKWT ada klausul 'jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja
>sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja, maka diharuskan membayar ganti rugi
>sebesar nilai kontrak'. sepemahaman saya, bahwa dari kaidah PKWT saja sudah
>tidak dibenarkan, berarti masalah ganti rugi ini bisa dikatakan batal demi
>hukum?
>
>Regards,
>
>NUE
>
>
>
>
>

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google