Thursday, December 16, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION

 

Ibu Emy, terima kasih kembali.

Good luck.
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Emy Hrd <hrd_emy@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 16 Dec 2010 14:19:11 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION

 

Dear Pak Barkah dan Rekan semua

Terima kasih atas segala masukan dan diskusinya yang menarik dan bermanfaat tentunya.. Memang hal terpenting adalah HRD tetap dapat mensupport user dengan baik dan juga tetap menjaga gawang HRD supaya tidak kebobolan dari segi regulasi......

Regards,

Emy


--- Pada Sel, 14/12/10, sbarkah <sbarkah@gmail.com> menulis:

Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 14 Desember, 2010, 7:19 AM

 

 

Dear Pak Kingaju,

 

Mohon ijin menanggapi ya Pak....

 

Saya paham juga dgn fakta di lapangan yg Bapak maksudkan.

Namun, yg perlu saya sampaikan dalam forum diskusi ini adalah bahwa apa yg terjadi di lapangan BELUM tentu sesuai dgn peraturan perUUan yg berlaku. Kira-kira setuju tidak dgn pendapat ini?

 

Forum ini merupakan ajang saling diskusi untuk mendapatkan informasi sekaligus (tentunya) memperbaiki hal-hal yg sebelumnya belum selaras/sesuai dgn peraturan perUUan untuk diselaraskan/disesuaikan. Dan saya kira forum ini bukan diperuntukkan sebaliknya.

 

Menanggapi pertanyaan Bapak, pemahaman saya tentang PKWTT adalah DIPERBOLEHKAN untuk TIDAK melalui/ mensyaratkan masa percobaan kerja DAN BOLEH juga mensyaratkan masa percobaan kerja.

Silakan dipilih SALAH SATU dari dua pilihan itu. Ini pemahaman saya atas pasal 60 ayat (1).

HANYA, apabila kita memilih mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, maka DIBATASI paling lama 3 (tiga) bulan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 ygmenyatakan : Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu DAPAT mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Dan dalam penjelasannya dinyatakan sbb:

Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dala, hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

 

Mengapa pemahaman saya sebagaimana jawaban saya pada pertanyaan kedua (b) yg menyatakan bahwa masa percobaan HANYA sekali dan paling lama 3 bulan?

Hal ini terkait dgn pertanyaan pertama (a) yg intinya "boleh LEBIH dari 3 bulankah?", dimana apabila telah disyaratkan masa percobaan selama 3 bulan (mengambil ketentuan maksimalnya dalam pasal 60 ayat 1), maka tentunya TIDAK dapat diperpanjang lagi KECUALI masa percobaan kali pertama 1 (satu) bulan, kemudian diperpanjang masa percobaannya 1 (bulan) dan diperpanjang lagi selama 1 (satu) bulan dimana intinya palig lama 3 (tiga) bulan. CMIIW.

Namun, apakah praktek semacam ini (lebih dari sekali diperpanjang masa percobaan dgn max. 3 bulan) banyak ditemukan di lapangan? Saya tidak yakin itu, namun saya meyakini yg terjadi adalah sebaliknya sebagaimana yg Bapak sampaikan dan yg sering dipertanyakan rekan lain ttg jangka waktu untuk masa percobaan.

 

Demikian tanggapan saya atas pasal yg Bapak tanyakan terkait jawaban saya atas pertanyaan Ibu Emy.

 

Menarik saya dipertanyakan balik kepada Bapak adalah yg bagaimana yg telah Bapak pilih dan implementasikan selama ini? Tidak perlu dijawab apabila Bapak tidak berkenan menjawabnya.

 

Semoga menjawab pertanyaan Bapak dan terima kasih untuk diskusinya.

 

Salam,

Barkah

 



2010/12/14 <aju_furqon@yahoo.com>
 

Dear bp Barkah,

Menarik jwbn bpk. Namun. Fakta dilapangan adlah bnyk perusahaan yg menerapkan probation antara 3,6,12 bhkn 2 thn ( koreksi sya bila salah ).
Apakah ad pasalnya di UU ketenagakerjaan dari jawaban yg bpk lontarkan di bawah..

Rgrds,

Kingaju....

Powered by Telkomsel BlackBerry®


Date: Mon, 13 Dec 2010 13:35:22 +0000
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION

 

Dear Ibu Emy,

Mohon ijin menanggapi ya...

Jawaban u/ pertanyaan:
a. Tidak boleh karena masa percobaan paling lama 3 bulan.
b. Tidak boleh karena masa percobaan HANYA sekali dan paling lama 3 bulan.

Semoga membantu. Tks.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Emy Hrd <hrd_emy@yahoo.com>
Date: Sat, 11 Dec 2010 12:05:59 +0800 (SGT)
Subject: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION

 


Dear All,

Mohon diskusi donk.. materinya sbb :
a.  Apakah masa percobaan untuk karyawan baru boleh lebih dari 3 bulan...?
b. Apakah masa percobaan boleh diperpanjang, misalnya jika selama masa percobaan hasil evaluasi karyawan yang bersangkutan belum memberikan hasil maksimal, dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya dengan perpanjangan masa percobaan....
Mohon masukkannya ya...
Terima kasih


Regards,

Emy



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google