Wednesday, December 22, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ?

 

Dear pak Arief, 

Setahu saya, mengenai aturan pemutusan hubungan kerja dan pembayaran upah sudah sangat jelas dicantumkan dalam UU 13 tahun 2003 :

Pasal  153

(1)         Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :

a.             pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b.            pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.             pekerja/buruh menjalankan ibadah ibadah yang diperintahkan agamanya;

d.            pekerja/buruh menikah;

e.            pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f.              pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peratauran perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;\

g.             pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan mengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h.             pekerkja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i.               karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

j.              pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya berlum dapat dipastikan.

(2)         Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayata (1) batal demi hukum dan pengusaha waajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.


Dengan demikian mengacu pada aturan tsb, menurut pemikiran saya pekerja yang melahirkan tsb tidak boleh diberhentikan dengan alasan melahirkannya. 

Dan untuk dasar pengupahan :

Pasal  84

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.


Dalam hal ini, melahirkan yang dialami oleh karyawan ybs termasuk dalam hal - hal yang dimaksud pada pasal 85 tersebut, sehingga karyawan ybs berhak atas upah penuh selama yang bersangkutan mnjalani cuti melahirkannya (selama 3 bulan).


Demikian, mohon maaf apabila tidak berkenan.


Salam, 

Sri



--- On Wed, 12/22/10, Arief Sumirayana <ari_ef69@yahoo.co.id> wrote:

From: Arief Sumirayana <ari_ef69@yahoo.co.id>
Subject: [Diskusi HRD Forum] perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ?
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, December 22, 2010, 1:28 PM

 

kepada rekan-rekan,
Diperusahaan kami ada karyawan kontrak yang melahirkan. didalam perjanjian kerja memang tidak disebutkan adanya larangan melahirkan (hanya dilarang menikah). Apakah surat perjanjian kontrak kerja dapat dibatalkan secara hukum ? jika tidak, bagaimana perhitungan upah karyawan trsbt selama melahirkan (3 bulan)? mohon pencerahannya dari rekan rekan senior,trm ksh
 
 
 

Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.co

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google