Thursday, December 30, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Apakah ada kesalahan pada penggantian hak PHK kesalahan berat ini ???

 


Tindakan perusahaan tsb bukan hanya keliru, tetapi juga jelas-jelas SANGAT AROGAN.

Pertama, PHK alasan kesalahan berat dimaksud tdk dapat dilakukan kecuali setelah ada putusan tetap pengadilan yg menyatakan ybs bersalah.

Kedua, status ybs ialah Pekerja Kontrak (PKWT). Meskipun ybs tidak berhak atas pesangon, tetapi jangan lupa : Pihak yg memutus hubungan kerja kontrak wajib bayar ganti rugi sebesar upah sebulan sampai akhir kontrak.

Ketiga, pihak perusahaan (dlm hal ini security) sama sekali TIDAK BERHAK menggeledah tempat tinggal ybs karena jelas-jelas melanggar hak pribadi ybs. Apalagi jika pengeledahan tsb bukan karena alasan suatu tindakan atau perbuatan ybs yang dianggap merugikan perusahaan (misalnya terkait pencurian / penggelapan barang milik perusahaan).

Keempat, penemuan barang2 (yang katanya) terlarang tsb sama sekali bukan urusan perusahaan, meskipun itu obat-obatan terlarang sekalipun. Lagi pula, apa salahnya jika seseorang memiliki / menyimpan senjata tajam milik sendiri di tempat tinggalnya sendiri ?

Kesmpulannya, adalah sangat wajar, beralasan dan sudah semestinya jika ybs merasa tidak puas dan kemudian menuntut balik perusahaan arogan semacam ini, sekurang-kurangnya dg alasan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Regards,

Sent from my BlackBerry®


From: Murdani Tola <murdanigd@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 29 Dec 2010 22:41:55 -0800 (PST)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Apakah ada kesalahan pada penggantian hak PHK kesalahan berat ini ???

 

Selamat siang  para pakar,

saya mohon bantuan bapak/ibu :

Kami memilki teman kerja bagian produksi,
Suatu saat dia bermasalah dengan pekerjaannya, seperti meninggalkan lokasi kerja pada jam kerja. dan kadang dicurigai mabuk (obat-obatan).
Dan pada suatu hari Security dan Kepolisian bekerja sama menggeledak kamar karyawan tersebut dan ditemukan obat-obatan( Dekstro sekitar 150 butir) dan senjata tajam.

dan hari berikutnya karyawan tersebut di PHK dikategorikan sebagai pelanggaran berat pertanggal 12 desember 2010, dengan menerima hak berupa :

Gaji terakhir selama 12 hari

ket :
cuti tahunan telah habis
pekerja tersebut dikontrak sampai 7 Februari 2011
masa kerja : 1 tahun 1 bulan
karyawan tersebut sebelum perpanjangan telah membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.dan bersedia di PHK apabila mengulanginya.

pertanyaan saya :
1. Apakah dia berhak mendapat pesangon atau uang perhargaan?
2. Apakah kontrak yang sampai 7 februari 2011 harus dibayarkan?
3. Apakah tindakan tersebut diatas salah ?

mohon bantuannya. karena pekerja tersebut merasa tidak puas atas tindakan tersebut.
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google