Thursday, December 30, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Apakah ada kesalahan penggantian hak PHK Kesalahan Berat ini???

 

Sebelum memberikan pendapat, yang perlu dikaji berdasarkan peraturan PP/PKB adalah :
1. Apakah dengan ditemukanya obat-obatan tersebut dikamar maka hal tsb dikategorikan pelanggaran berat yg dapat disanksi perusahaan, karena kamar dimaksud bukan tempat kerja (wilayah kerja). Kecuali kamar tersebut merupakan mess perusahaan, dan ada peraturan serta sanksi khusus bagi karyawan yg tinggal di mess, dimana pelanggaran dan sanksi yg berlaku di mess juga menjadi bagian sanksi perusahaan.
2. Setelah ditemukanya obat-obatan tersebut apakah karyawan tersebut diproses hukum, kalai iya maka bagaimana aturan PP/PKB yang mengatur tentang karyawan yg sedang proses hukum (pidana) karena perbuatan menyimpan obat-obata terlarang.
 
untuk pertanyaanya saya coba bantu jawab :  
1. Apakah dia berhak mendapat pesangon atau uang perhargaan?
Kalau status karyawan tersebut kontrak maka apakah PP/PKB mengatur hal tersebut, kalai iya maka karyawan berhak atas pesangon dan uang penghargaan. kalau PP/PKB tdk mengatur maka mengacu pada UU 13 tahun 2003, bagi karyawan kontrak yg di PHK sebelum habis masa kontraknya  maka perusahaan wajib membayar sisa upah sampai masa kontrak habis. 
2. Apakah kontrak yang sampai 7 februari 2011 harus dibayarkan?
benar, harus dibayar.
3. Apakah tindakan tersebut diatas salah ?
PHK karena kesalahan berat harus dibuktikan dengan proses hukum pidana, PHK dengan kesalahan berat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yg mpy kekuatan hukum tetap. dalam hal ini wajar kalau karyawan tdk terima karena karyawan mungkin tahu aturan ini.
4. saran saya kalau mau PHK karyawan tersebut ada beberapa alternatif :
a. PHK dengan bayar sisa upah sampai kontrak habis, menurut saya itu sudah kuat
b. atau lebih halus lagi berikan sanki skorsing sampai dengan habis masa kontraknya. (karena utk karyawan kontrak apapun tindakan kita, ujung-ujungnya ya kita harus bayar sisa kontraknya)
5. kaji juga penempatan karyawan tersebut, apakah pekerjaan yg dilakukan oleh karyawan tersebut termasuk kategori pekerjaan yang bisa menggunakan karyawan kontrak. jangan sampai ini celah kalau nanti berproses lebih lanjut.   


From: Murdani Tola <murdanigd@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Thu, December 30, 2010 9:34:09 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Apakah ada kesalahan penggantian hak PHK Kesalahan Berat ini???

 

Kami memilki teman kerja bagian produksi,
Suatu saat dia bermasalah dengan pekerjaannya, seperti meninggalkan lokasi kerja pada jam kerja. dan kadang dicurigai mabuk (obat-obatan).
Dan pada suatu hari Security dan Kepolisian bekerja sama menggeledak kamar karyawan tersebut dan ditemukan obat-obatan( Dekstro sekitar 150 butir) dan senjata tajam.

dan hari berikutnya karyawan tersebut di PHK dikategorikan sebagai pelanggaran berat pertanggal 12 desember 2010, dengan menerima hak berupa :

Gaji terakhir selama 12 hari

ket :
cuti tahunan telah habis
pekerja tersebut dikontrak sampai 7 Februari 2011
masa kerja : 1 tahun 1 bulan
karyawan tersebut sebelum perpanjangan telah membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.dan bersedia di PHK apabila mengulanginya.

pertanyaan saya :
1. Apakah dia berhak mendapat pesangon atau uang perhargaan?
2. Apakah kontrak yang sampai 7 februari 2011 harus dibayarkan?
3. Apakah tindakan tersebut diatas salah ?

mohon bantuannya. karena pekerja tersebut merasa tidak puas atas tindakan tersebut.
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google