Sepakat dgn apa yg ditulis bung ervin. pada dasarnya, yang dipidanakan adalah perbuatan si karyawan sedangkan jika perusahaan menginginkan ganti rugi maka permasalahan ini pun dapat ditarik ke ranah hukum perdata. Mengenai pertanyaan apabila si karyawan sdh tdk memiliki harta kekayaan yg terlihat, jalan utama adalah perusahaan hrs berupaya mencari asset lainnya agar dpt dimintakan sita jaminan tetapi apabila tidak ada juga...yaah boleh dibilang nantinya putusan perdata hanyalah sbg macan kertas hehehe...
Bgitulah kira" pemaparan singkatnya, mhn koreksi atas tulisan saya.
Sent from my onyet a.K.a OyX®
From: "ervin " <hervin_alhadat@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sat, 18 Dec 2010 17:41:48 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata
Penggelapan mmng murni pidana sebagaimana yang tetuang dlm pasal 372 kuhp, klo perusahaan mengingingkan ganti rugi maka harus di buktikan dulu nilai kerugian yg timbul dari penggelapan tsbt dan ajukan gugatan perdata.. Karena gugatan perdata bisa ajukan meski tergugat menjalani pidana.
Maap,, hanya menyumbang saran saja!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Made Putra <pujanggalara2006@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sat, 18 Dec 2010 09:37:14 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata
salam,
tidak bisa, karena penggelapan adalah suatu tindak pidana. sedangkan masalah kerugian dari hasil penggelapannya tersebut sudah diganti dengan hukuman berupa kenestapaan yang didapatkannya. Upaya perdata bisa di dilakukan apabila terpidana juga melakukan ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum, namun penggelapan adalah masalah pidana dan tidak memiliki unsur perdata.
demikian sedikit yang saya ketahui.....
--- Pada Kam, 16/12/10, Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id> menulis: Dari: Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id> Judul: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 16 Desember, 2010, 5:48 PM
Selamat Pagi Bapak dan Ibu sekalian, Mohon pencerahannya sebagai berikut : Seorang karyawan menggelapkan uang perusahaan kemudian dipidanakan, dan sesuai putusan pengadilan menjalani hukuman kurungan sekian tahun. Pertanyaan nya adalah : Apakah si karyawan yang bersalah tersebut dapat diperdatakan jika nanti sudah selesai menjalani hukuman kurungannya karena perusahaan menginginkan uang yang di gelapkan dikembalikan. Kalau itu dibolehkan, bagaimana kalau si karyawan yg besalah tadi sudah tidak punya harta sama sekali. Demikian, atas pencerahannya diucapkan terima kasih. Naidar Pasa |
|
No comments:
Post a Comment