Friday, December 10, 2010

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Re: perhitungan Cuti

 

Dear all,

Setuju dengan Pak Sugeng Barkah, cuti 25 hari kerja setahun memang enak sekali.  Pengalaman saya bekerja di perusahaan asing, rasanya cuti 25 hari kerja itu tidak habis-habis.  Apa lagi bersamaan cuti diberikan tunjangan cuti satu bulan gaji! Tetapi, persyaratannya juga berat! Kita harus betul-betul kompeten dalam bidang kita.
Jadi, tingkatkan terus pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kita dalam bidang SDM!

Salam,
FX Djoko Soedibjo

Pada 10 Desember 2010 17.25, <sbarkah@gmail.com> menulis:
 

Salam kenal juga.

Alhamdulillah, ketentuan ditempat kami banyak yg tidak menganut normatif, bahkan cuti 25 hari kalau levelnya dibawah Manager. Manager keatas lebih banyak lagi jumlah hari cutinya plus (tdk termsk) hari "cuti lainnya" yg kami sebut sbg rest relax.

Istirahat/cuti kan bagian dari kesejahteraan ya...CMIIW.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Sulyana Andikko" <sulyana.a@kompas.co.id>
Date: Fri, 10 Dec 2010 10:37:04 +0700
Subject: RE: Bls: [Diskusi HRD Forum] Re: perhitungan Cuti

 

Dear Pak Barkah,

 

Waduh, enaknya 25 hr setahun. Buat saya penghobi traveler, kenyang bgt tuh J salam kenal pak. Thx.

 

Salam,

Suly

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Barkah


Sent: Monday, December 06, 2010 6:33 PM
To: diskusi-hrd@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Re: perhitungan Cuti

 

 

Dear Ibu Lestari,

Saya memiliki pemahaman yg sama dgn Pak Riyan.

Sedikit menambahkan, MUNGKIN yg memiliki pemahaman adanya korelasi 1 bulan ada hak 1 hari cuti didasarkan PP (UU) No. 21/1954 yg disana dinyatakan setelah bekerja 23 hari berhak cuti 1 hari. Namun, setahu saya aturan itu sdh diganti dgn aturan lain dan skrg menjadi UU 13/2003 dalam pasal 79 ayat 2 huruf c.
Namun saya kira apabila perusahaan memperhitungakan 1 bulan terdapat 1 hari cuti juga tidak apa apa, tapi ini dikarenakan lebih baik dari normatif sesuai kata-kata dalam pasal 79 ayat 2c dan bukan karena unsur korelasi.

Ditempat saya mendapatkan cuti tahunan selama 25 hari kerja. Nah....kalau dikorelasikan sebulan ada 1 hari cuti kan tidak nyambung hehehe....

Salam,
Barkah

Sent from Samsung Galaxy Tab

Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com> wrote:

>Coba bantu ya bu,
>
>Apakah larangan adanya cuti berjalan bertentangan dengan UU/peraturan?
>Tidak.
>
>Apakah pernyataan di UU yang menyatakan " ... telah bekerja selama 12 bulan
>berturut-turut berhak atas cuti selama 12 hari kerja...." menyatakan adanya
>korelasi antara telah bekerja 1 bulan dapat 1 hari cuti dalam bulan ybs?
>Sebagian rekan ada yang bilang 'ya', sebagian lagi 'tidak'. Sedangkan saya
>termasuk yg 'tidak'.
>Cuti saya tahun ini 15 hari, bagaimana meng-korelasi-kan dengan 12 bulan?
>Menurut saya angka tsb kebetulan sama, walaupun mungkin dulunya dasar pemikiran
>penentuan angka 12 berangkat dari situ.
>
>salam
>Riyan
>
>
>
>
>________________________________
>Dari: Yosephine Lestari <yosephine@car.co.id>
>Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Terkirim: Sen, 6 Desember, 2010 09:46:35
>Judul: [Diskusi HRD Forum] Re: perhitungan Cuti
>

>Berkaitan dengan masalah perhitungan cuti ini…

>Saya ingin bertanya di perusahaan teman saya tidak diperkenakan adanya cuti
>berjalan..
>Jadi kalau melihat kasus yang sedang dibahas, maka di kantor teman saya 3 hari
>dari okt-des tidak diperbolehkan untuk diberikan, jadi yang diberikan hanya 12
>hari saja (jika sebelum2nya dia belum pernah mengambil cuti). Apakah larangan
>adanya cuti berjalan bertentangan dengan UU/peraturan?
>

>Apakah pernyataan di UU yang menyatakan " ... telah bekerja selama 12 bulan
>berturut-turut berhak atas cuti selama 12 hari kerja...." menyatakan adanya
>korelasi antara telah bekerja 1 bulan dapat 1 hari cuti dalam bulan ybs? Kalau
>memang demikian maka sebenarnya karyawan berhak atas cuti berjalan..

>Mohon pencerahannya.
>
>
>Best Regards,
>Yosephine D. A. Lestari

>******************************** Your mail has been scanned by IMMS CAR Life
>Insurance 12/06/10 09:48:59 ********************************
>
>
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google