Saturday, December 25, 2010

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] PHK karena tindak pidana

 

Ikutan nimbrung ya, khususnya komentar bahwa kesalahan berat harus diselesaikan oleh pengadilan pidana. Ini kurang tepat, karena setelah putusan mk thp beberapa pasal uu 13 th 2003 bukan berarti untuk pelanggaran yang kayak gini ngak bisa di phk, atau phk tp harus melalui proses pidana, padahal bisa juga proses perdata ke phi. Saya menyarakan untuk kasus kayak gini lebih baik ke phi aja, kecuali nilai materiilnya besar. Apalagi kalo sudah dilapor pulisi trus ngak ada tindak lanjutnya dari pulisi, khan karayawan bisa berkilah, saya sudah dilapor ke polisi dan ngak ada tindak lanjut lalu apa kesalahan saya. Ya, tauh sendirilah perlu juga semacam gizi disitu biar diproses.
Pelanggaran berat atau dari dulunya sudah lama ada diatur dalam kuhper pasal 1603o ttg alasan mendesak. Perusahaan bisa langsung bipartit atau langsung phk (tp baru syah stl ada keputusan phi - plng tdk tidak bayar upah) . Gimana kalo perusahaan tdk mengatur ttg pelanggaran, pakailah aturan yang ada yaitu pasal 26b kepmen 78 tahun 2001, lah gimana kalo dibilang tdk berlaku, bilang aja dasarnya pasal 191 uu 13 tahun 2003. Yang penting dari perusahaan konsisten dgn tuntutanya, jangan berubah2, mulai dari bipartit sd pengadilan phi. Bisa ngak dikeluarkan surat peringatan ?, ya bisa, cuma konsekwensi dia jadi dapat pesangon, krn surat peringatan ini akan menghapus esensi dari pelanggaran berat atau alasan mendesak.
Yang paling mudah, bisa ybs resign, tp pesan saya tetap buat bap ttg perbuatanya, lengkap dgn barang bukti keterangan saksi dsb.
Sekian, terima kasih,
Jack Alenzi

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Herri Priyono <pherri@yahoo.co.id>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 23 Dec 2010 11:44:22 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] PHK karena tindak pidana

 

dear....
mo ikutan nimbrung kasih  saran......sebelum managemen melakukan tindakan perlu di lihat dulu isi dari peraturan perusahan atau pkb , kemudian dilihat kesalahan yang dilakukan termasuk dalam kategori kesalahan mana???apabila kategori kesalahan yang dilakukan berat yang berakibat di PHK harus berhati-hati dalam menyikapinya krn kesalahan berat harus dibuktikan kesalahan tersebut melalui proses pidana, pertama beri surat peringatan ketiga bersamaan dengan surat skorsing (lama berlaku sesuai dg PP/PKB) kedua beri laporan kepada penyidik (kepolisian) untuk dapat diperiksa dengan bukti dan saksi -saksi, ketiga selama skorsing beri gaji penuh yang didapatnya perbulan,keempat apabila penyidik menentukan bahwa sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan karena ancaman hukumanya lebih dari 5 tahun maka diberlakukan pasal 160 uu no. 13 th 2003, sedangkan PHK berlaku pasal 158 uu no. 13 th 2003(krn kesalahan berat), dapat memperoleh uang penggantian hak pasal 156 ayat(4)



Dari: Budi Yuswinanto <budi.yuswinanto@yahoo.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 22 Desember, 2010 16:49:29
Judul: [Diskusi HRD Forum] PHK karena tindak pidana

 

Dear all HR,

Saya butuh bantuan dari masalah yang saya hadapi, yaitu mengenai 2 orang karyawan perusahaan saya yang memalsukan tanda tangan manager HRD pada slip gaji dan surat keterangan kerja yang digunakan untuk keperluan peminjaman kredit bank oleh keduanya. Hal tersebut telah diketahui oleh Manager sebelum kredit tsb cair dan sudah diperoleh bukti-bukti dengan pihak bank. Saya diperintahkan untuk menyelesaikan masalah ini namun ada sedikit kebingungan mengenai perhitungan pesangon maupun penerapan PHKnya dikarenakan yang saya ketahui bahwa pasal PHK karena pelanggaran berat sudah dibatalkan oleh MK sesuai dengan
putusan MK bernomor 012/PUU-1/2003.
Kira-kira bijaksananya apakah saya harus tawarkan kepada ybs untuk mengundurkan diri atau tetap di PHK dengan melakukan proses delik aduan ke pihak berwajib (dalam KUHP pemalsuan Psl 263 hukumannya mak 6 tahun) dan menunggu hingga ada penetapan pengadilan? Mohon sekiranya berapa lama perusahaan membayarkan gaji selama proses tersebut.

Salam,
Budi



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google