Thursday, December 23, 2010

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] PHK karena tindak pidana

 

Kurang lebih sy sependpat dg pak Herri yaitu dikembalikan kepada PP / PKB yg ada, kemudian dilihat seberapa besar kerugian yg ditimbulkan. Jg perlu melihat kenapa sampai karyawan tsb melakukan hal tsb, apakah jg ada unsur kekurangan dr perusahaan, seperti apakah slip gaji rutin diberikan? Sudah memberikan upah yg memadai? Dll. Saudara sbg yg dipercaya perushaan utk menyelesaikan hal ini idealnya dapat melakukan investigasi yg berimbang, lalu setelahnya memberikan sanksi yg sesuai. Jgn jadikan PHK sbg pilihan utama. Salam..


From: Herri Priyono <pherri@yahoo.co.id>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 23 Dec 2010 11:44:22 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] PHK karena tindak pidana

 

dear....
mo ikutan nimbrung kasih  saran......sebelum managemen melakukan tindakan perlu di lihat dulu isi dari peraturan perusahan atau pkb , kemudian dilihat kesalahan yang dilakukan termasuk dalam kategori kesalahan mana???apabila kategori kesalahan yang dilakukan berat yang berakibat di PHK harus berhati-hati dalam menyikapinya krn kesalahan berat harus dibuktikan kesalahan tersebut melalui proses pidana, pertama beri surat peringatan ketiga bersamaan dengan surat skorsing (lama berlaku sesuai dg PP/PKB) kedua beri laporan kepada penyidik (kepolisian) untuk dapat diperiksa dengan bukti dan saksi -saksi, ketiga selama skorsing beri gaji penuh yang didapatnya perbulan,keempat apabila penyidik menentukan bahwa sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan karena ancaman hukumanya lebih dari 5 tahun maka diberlakukan pasal 160 uu no. 13 th 2003, sedangkan PHK berlaku pasal 158 uu no. 13 th 2003(krn kesalahan berat), dapat memperoleh uang penggantian hak pasal 156 ayat(4)



Dari: Budi Yuswinanto <budi.yuswinanto@yahoo.co.id>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 22 Desember, 2010 16:49:29
Judul: [Diskusi HRD Forum] PHK karena tindak pidana

 

Dear all HR,

Saya butuh bantuan dari masalah yang saya hadapi, yaitu mengenai 2 orang karyawan perusahaan saya yang memalsukan tanda tangan manager HRD pada slip gaji dan surat keterangan kerja yang digunakan untuk keperluan peminjaman kredit bank oleh keduanya. Hal tersebut telah diketahui oleh Manager sebelum kredit tsb cair dan sudah diperoleh bukti-bukti dengan pihak bank. Saya diperintahkan untuk menyelesaikan masalah ini namun ada sedikit kebingungan mengenai perhitungan pesangon maupun penerapan PHKnya dikarenakan yang saya ketahui bahwa pasal PHK karena pelanggaran berat sudah dibatalkan oleh MK sesuai dengan
putusan MK bernomor 012/PUU-1/2003.
Kira-kira bijaksananya apakah saya harus tawarkan kepada ybs untuk mengundurkan diri atau tetap di PHK dengan melakukan proses delik aduan ke pihak berwajib (dalam KUHP pemalsuan Psl 263 hukumannya mak 6 tahun) dan menunggu hingga ada penetapan pengadilan? Mohon sekiranya berapa lama perusahaan membayarkan gaji selama proses tersebut.

Salam,
Budi



__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google