Wednesday, December 22, 2010

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Perhitungan Kelebihan Cuti dan Potong Gaji Karyawan Resign

 

dihitung sampai tgl 31 des 2010.
Kan statusnya masih pegawai sampai dengan 31 des... Jadi kenapa harus dipotong di tanggal 24..??

Jelas itikadnya sudah baik (1 month notice) dan sesuai prosedur. Apa alasannya memotong hak ybs di tgl 24 des?

Mohon dikoreksi ya.
Salam,
Marlisa Kurniati

Sent from my BlackBerry® smartphone


From: Pungki Purnadi <pungki.purnadi@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 22 Dec 2010 20:41:34 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Perhitungan Kelebihan Cuti dan Potong Gaji Karyawan Resign

 

Dear Ella,
 
Kalau lihat komposisi perhitungan antara hak cuti karyawan (minus 3 hari) vs cuti bersama yang diterapkan, maka bisa saja perhitungan gaji terakhirnya merupakan prorata seperti 25/30 atau 15/20. Ini akan sangat tergantung kepada sistim hari kerja yang diterapkan di perusahaan berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku serta UU naker nya.
 
Namun ada baiknya juga dilihat sebagai kebijakan untuk memberikan apresiasi lebih (bila si karyawan yang akan resign ini memiliki masa kerja yang cukup panjang dan kinerja kontribusi nya juga cukup baik), maka bisa saja si karyawan ini menerima full salary di Desember 2010 ini.
 
Salam,
Pungki


Dari: ellavirya <ellavirya@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 22 Desember, 2010 17:10:09
Judul: [Diskusi HRD Forum] Perhitungan Kelebihan Cuti dan Potong Gaji Karyawan Resign

 

Dear Rekan2 di milis Diskusi-HRD,
Mohon sharing dan masukan untuk kasus berikut.

- Seorang karyawan mengajukan resign pada tanggal 1 Desember 2010 dengan 1 month notice yang berarti hari terakhirnya adalah 31 Desember 2010.
- Sistem perhitungan penggajian adalah dimulai tanggal 1 dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan tersebut, dibayarkan pada tanggal 25 setiap bulannya.
- Karyawan kelebihan cuti sebanyak 3 hari.
- Perusahaan memberlakukan cuti bersama selama 2 hari untuk libur natal sesuai dengan keputusan pemerintah.
- Perusahaan memberikan libur GRATIS selama 2 hari kepada seluruh karyawan
- Sehingga, hari kerja terakhir seluruh karyawan sebelum libur panjang adalah Jum'at 24 Desember 2010
- Hari pertama kerja kembali adalah 3 Januari 2011, dengan memotong 2 hari cuti karyawan.

Bagaimana perhitungan potong gaji karyawan, apakah:
1. menghitung hari terakhirnya adalah 24 Desember dan memotong 3 hari kerjanya, sehingga gajinya di bulan Desember ini adalah: 21/30 x gaji

atau
2. menghitung hari terakhirnya adalah 31 Desember dan memotong 5 hari kerjanya, sehingga gajinya di bulan Desember ini adalah: 25/30 x gaji

atau, karena akhir bulan adalah libur masal, bisakah menggunakan perhitungan hari kerja (1 bulan = 20 hari kerja) sbb:
3. menghitung kelebihan cuti karyawan adalah 5 hari kerja, sehingga gajinya di bulan Desember ini adalah: 15/20 x gaji

Mohon masukan rekan2, perhitungan mana yang sesuai peraturan dan yang umum digunakan? Terima kasih sharing dan masukannya.

Salam,
-Ella


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google