| memang simalakama.. jika menteri dan kepala daerah tidak bisa memutasi, artinya jika ada staff yang tidak menjalankan program dari menteri dan kepala daerah, maka staff akan aman2 saja. artinya program menteri dan kepala daerah tidak akan berjalan. karena dia tidak bisa mengganti staff yang tidak menjalankan fungsinya. Artinya staff akan bisa seenaknya sendiri. Tapi munculnya ide UU ini juga berkaitan dengan adanya beberapa kepala daerah yang dalam mutasi hanya mengutamakan unsur like & dislike. Perlu masukan dari berbagai pihak pada DPR & pemerintah agar ada UU atau peraturan yang bisa menghasilkan kinerja yang baik bagi pegawai negeri, agar mereka benar2 bisa menjadi abdi masyarakat, bangsa dan negara Semoga saja tidak ada agenda tersembunyi dari munculnya Rancangan Undang Undang ini, misalnya untuk mengkebiri para menteri atau kepala daerah, sehingga tidak bisa menjalankan programnya. Sender: psikologi_transformatif@yahoogroups.com Date: Thu, 9 Dec 2010 23:25:51 +0800 (SGT) Subject: bagaimana jika menteri, gubernur dll tidak berwenang atas bawahannya?Jika menteri, gubernur, bupati, walikota dll tidak lagi bisa memilih stafnya. dan jika mereka punya program, staf yang ada tidak mau menjalankankan alias cuek bagaimana ya? Karena si pegawai negeri yang menjadi stafnya itu merasa bahwa dia tidak menuruti tugas/program yang ada, tetap saja tidak akan berpengaruh pada jabatanya. Trus bagaimana program pembangunan bisa berjalan??? karena sebenarnya yang perlu direformasi adalah sistem dan kinerja dari para pegawai negeri. harusnya mereka seperti pegawai swasta, jika berprestasi maka akan bagus posisinya, jika tidak berprestasi atau bahkan mungkin merugikan masyarakat, tentunya harus bisa diberhentikan. Sehingga ini akan memacu semangat pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan diri dan prestasi karena ada anekdot, bahwa pegawai negeri banyak sekali yang memanfaatkan posisinya yang seolah tidak tersentuh reformasi. jadi mereka mau melayani masyarakat atau mau mengabaikan masyarakat, sering kali tidak berpengaruh pada karir mereka. Seolah mereka tidak sadar bahwa gaji mereka berasa;l dari APBN/uang negara/uang rakyat. maka amat riskan jika pegawai negeri sama sekali tidak bisa disentuh kewenangannya. Karena akan bisa jadi negara dalam negara. Artinya makin memperbesar peluang terjadinya arogansi dari para pegawai negeri, karena merasa mereka punya wewenang tak terbatas, karena hanya bisa dievaluasi oleh pegawai negeri yang merupakan atasannya. sedangkan Masyarakat sama sekali pasti tidak akan didengar oleh mereka. Karena gak ada pengaruh dalam posisi, jabatan dan karir mereka. Atau nanti apa DPR yang juga mengontrol jenjang karier pegawai negeri? wah lama2 bisa jadi negara tak bertuan republik ini. ____________________ http://www.situshukum.com/infoslide/menteri-kepala-daerah-dilarang-mutasi-pegawai.shkm Menteri-Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai
|
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment