Saturday, December 11, 2010

[Hukum-Online] Simalakama: Bagaimana jika menteri, gubernur dll tidak berwenang atas bawahannya?

 

memang simalakama..
jika menteri dan kepala daerah tidak bisa memutasi, artinya jika ada staff yang tidak menjalankan program dari menteri dan kepala daerah, maka staff akan aman2 saja. artinya program menteri dan kepala daerah tidak akan berjalan. karena dia tidak bisa mengganti staff yang tidak menjalankan fungsinya. Artinya staff akan bisa seenaknya sendiri.

Tapi munculnya ide UU ini juga berkaitan dengan adanya beberapa kepala daerah yang dalam mutasi hanya mengutamakan unsur like & dislike.

Perlu masukan dari berbagai pihak pada DPR & pemerintah agar ada UU atau peraturan yang bisa menghasilkan kinerja yang baik bagi pegawai negeri, agar mereka benar2 bisa menjadi abdi masyarakat, bangsa dan negara

Semoga saja tidak ada agenda tersembunyi dari munculnya Rancangan Undang Undang ini, misalnya untuk mengkebiri para menteri atau kepala daerah, sehingga tidak bisa menjalankan programnya.


Sender: psikologi_transformatif@yahoogroups.com
Date: Thu, 9 Dec 2010 23:25:51 +0800 (SGT)
Subject: bagaimana jika menteri, gubernur dll tidak berwenang atas bawahannya?

membaca rencana UU kepegawaian yang sedang digodok DPR, sebagaimana berita dibawah ini, ada pertanyaan dr org awam seperti saya.

Jika menteri, gubernur, bupati, walikota dll  tidak lagi bisa memilih stafnya. dan jika mereka punya program, staf yang ada tidak mau menjalankankan alias cuek bagaimana ya? Karena si pegawai negeri yang menjadi stafnya itu merasa bahwa dia tidak menuruti tugas/program yang ada, tetap saja tidak akan berpengaruh pada jabatanya.
Trus bagaimana program pembangunan bisa berjalan???

karena sebenarnya yang perlu direformasi adalah sistem dan kinerja dari para pegawai negeri. harusnya mereka seperti pegawai swasta, jika berprestasi maka akan bagus posisinya, jika tidak berprestasi atau bahkan mungkin merugikan masyarakat, tentunya harus bisa diberhentikan. Sehingga ini akan memacu semangat pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan diri dan prestasi

karena ada anekdot, bahwa pegawai negeri banyak sekali yang memanfaatkan posisinya yang seolah tidak tersentuh reformasi. jadi mereka mau melayani masyarakat atau mau mengabaikan masyarakat, sering kali tidak berpengaruh pada karir mereka. Seolah mereka tidak sadar bahwa gaji mereka berasa;l dari APBN/uang negara/uang rakyat.

maka amat riskan jika pegawai negeri sama sekali tidak bisa disentuh kewenangannya. Karena akan bisa jadi negara dalam negara. Artinya makin memperbesar peluang terjadinya arogansi dari para pegawai negeri, karena merasa mereka punya wewenang tak terbatas, karena  hanya bisa dievaluasi oleh pegawai negeri yang merupakan atasannya. sedangkan Masyarakat sama sekali pasti tidak akan didengar oleh mereka. Karena gak ada pengaruh dalam posisi, jabatan dan karir mereka.

Atau nanti apa DPR yang juga mengontrol jenjang karier pegawai negeri? wah lama2 bisa jadi negara tak bertuan republik ini.
____________________
http://www.situshukum.com/infoslide/menteri-kepala-daerah-dilarang-mutasi-pegawai.shkm
Menteri-Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai
   
Jumat, 03 Desember 2010 14:42

Jakarta, Situs Hukum---Rancangan Undang-Undang Kepegawaian yang diinisiasi DPR-RI baru memasuki konsultasi dengan ahli. Salah satu usulan yang mencuat adalah pembatasaan kewenangan menteri atau kepala daerah melakukan mutasi pegawai. Ini karena, kewenangan pejabat untuk melakukan mutasi acapkali digunakan untuk keuntungan pribadi maupun intervensi politik.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Sofian Effendi di depan anggota Komisi II DPR, kemarin (2/11). Dalam paparannya, promosi jabatan struktural di lingkungan birokrasi pemerintahan terlalu diintervensi oleh pejabat negara. Menteri dan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan yang berlebihan dalam melakukan mutasi.
"Ke depan, tidak boleh lagi. Karena mereka (menteri dan kepala daerah) adalah jabatan politik," kata Sofian. Posisi menteri dan kepala daerah tidak bisa lagi campur tangan dalam proses pembentukan aparatur. Ini penting supaya ke depan bisa terbentuk aparatur pemerintahan yang sifatnya profesional.
Menurut Sofian, pejabat politik bisa memiliki kepentingan dalam memberhentikan, mempromosikan ataupun menggabti pegawai dari jabatan sebelumnya. Posisi itu tidak ideal, karena praktik intervensi itu bisa berlanjut pada periode selanjutnya. "Yang bisa melakukan promosi, pemberhentian, penggantian seharusnya adalah pejabat karier dengan pangkat tertinggi," sebut Sofian.
Dihilangkannya kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian, juga penting demi membentuk aparatur yang professional. Keinginan pemerintah menciptakan reformasi birokrasi, harus dimulai dari sumber daya manusia yang bebas dari intervensi politik. "Kalau sekarang, pengisian jabatan kerap mengabaikan objektivitas, kualitas dan transparansi," jelasnya.
Jika direalisasi, kata Sofian, UU Kepegawaian yang baru nanti bisa jadi momentum reformasi birokrasi. Posisi sekretariat jenderal ataupun sekretariat nantinya menjadi vital untuk menentukan reformasi birokrasi pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR Rusli Ridwan sepakat dengan usulan tersebut. Dia menambahkan, posisi menteri atau kepala daerah saat ini sangat mungkin terdapat intervensi untuk mendukung kepentingan politiknya. Pejabat politik tanpa alasan logis bisa memutasi, mempromosikan atau mengangkat aparat sehingga semuanya tidak didasarkan pada merit sistem. "Ada kepala SD itu bisa jadi kepala dinas. Ada guru SMA, sebentar jadi kepala sekolah lalu jadi kepala dinas. Jadi banyak hal yang sesuatu janggal," jelasnya.
Intervensi politik itu, kata Rusli, kerap kental terjadi di satu tempat. Misalnya saja, ketika seorang pegawai tidak mau menjadi tim sukses pejabat yang bersangkutan. Karier pegawai yang menolak tersebut dapat saja dipangkas.(bay)


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Be a homeroom hero! Help Yahoo! donate up to $350K to classrooms!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___

No comments:

Google