Tuesday, December 28, 2010

[Hukum-Online] Pemkot Makassar Pidanakan Penunggak PDAM

 

Pemkot Makassar Pidanakan Penunggak PDAM

Pemkot Makassar Pidanakan Penunggak PDAM

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan akan mengambil langkah hukum dan memidanakan pelanggan PDAM setempat yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun.

"Itu utang dan harus dibayar oleh pelanggan. Kita kan sama-sama tahu mengenai hak dan kewajiban dan kewajiban pelanggan kan membayar tagihan," ujar Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Makassar, Senin.

Langkah untuk mempidanakan pelanggan itu ditempuh untuk membantu menyehatkan kembali keuangan PDAM Makassar yang masih dinilai merugi.

Pelanggan juga dituntut untuk memahami hak dan kewajibannya, apalagi kondisi keuangan PDAM Makassar yang belum stabil harus dimaklumi pelanggan.

Berdasarkan data keuangan, PDAM Makassar mencatat piutang pada pelanggan di kisaran Rp28 miliar.

Sebelum gugatan hukum ditempuh, Pemkot Makassar terlebih dahulu akan menerapkan penagihan secara persuasif. Sebab, gugatan pidana dinilai akan menyulitkan pelanggan sendiri.

Piutang PDAM Makassar terhadap pelanggan tersebut merupakan akumulasi tunggakan selama 10 tahun. Akibatnya nilainya sempat menyentuh angka Rp28 miliar di 2010 ini.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK, piutang tersebut dianggap menganggu neraca keuangan PDAM Makassar. Sebab nilainya lebih besar dari pada keuntungan PDAM yang hanya sebesar Rp1,5 miliar pertahunnya.

Penyehatan neraca keuangan ini sebelumnya akan diatasi melalui penghapusan utang. Hanya saja Dewan Pengawas PDAM tidak merekomendasikan opsi tersebut.

"Ada rencana sebenarnya untuk menghapus, kalau saja memberatkan neraca keuangan PDAM. Tapi itu tergantung dari Bawas PDAM," tuturnya.


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google