Kaos Timnas Digugat, Presiden Dinilai Tidak Awasi Penggunaan Lambang Garuda
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Presiden SBY menjadi salah satu pihak yang digugat pengacara publik David Tobing terkait lambang negara Garuda Pancasila di kaos tim nasional sepakbola Indonesia. Presiden dinilai David tidak memberikan bentuk perhatian apapun terkait kerugian yang telah ditimbulkan akibat penggunaan lambang negara.
"Tergugat I (Presiden) dan II (Mendiknas) tidak pernah mengawasi perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan melibatkan penggunaan lambang negara," jelas David usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (14/12/2010).
David resmi melayangkan gugatan citizen law suit dengan nomor 551/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Selain Presiden SBY dan Mendiknas M Nuh, David juga menggugat Menpora Andi Mallarangeng, PSSI dan PT Nike Indonesia.
Menurut David, kaos tim nasional sepakbola Indonesia yang berlambang Garuda Pancasila itu melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam gugatannya, David menggunakan dasar pasal 51, 52 dan 57.
Pasal 51 menyebutkan lambang negara wajib digunakan di: a. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan; b. Luar gedung atau kantor; c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara; d. Paspor, Ijazah dan dokumen resmi yang yang diterbitkan pemerintah; e. Uang logam dan uang kertas atau; f. Materai.
Pasal 52 menyebutkan lambang negara dapat digunakan: a. Sebagai cap atau kop surat jabatan; b. Sebagai cap dinas kantor; c. Pada kertas bermaterai; d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan; e. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; f. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah; h. Dalam buku kumpulan undang-undang dan atau; i. Dirumah warga negara Indonesia.
David mengatakan, penggunaan lambang Garuda jelas melanggar pasal 57 huruf yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini. Dia menjelaskan, penggunaan lambang negara yang dilakukan tergugat bukan hanya di kaos olahraga tetapi terdapat juga di jaket, kaos latihan dan lainnya.
"Penggunaan lambang negara yang dilakukan telah melanggar Undang-undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar David.
(mpr/lrn)
"Tergugat I (Presiden) dan II (Mendiknas) tidak pernah mengawasi perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan melibatkan penggunaan lambang negara," jelas David usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (14/12/2010).
David resmi melayangkan gugatan citizen law suit dengan nomor 551/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Selain Presiden SBY dan Mendiknas M Nuh, David juga menggugat Menpora Andi Mallarangeng, PSSI dan PT Nike Indonesia.
Menurut David, kaos tim nasional sepakbola Indonesia yang berlambang Garuda Pancasila itu melanggar Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam gugatannya, David menggunakan dasar pasal 51, 52 dan 57.
Pasal 51 menyebutkan lambang negara wajib digunakan di: a. Dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan; b. Luar gedung atau kantor; c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara dan tambahan berita negara; d. Paspor, Ijazah dan dokumen resmi yang yang diterbitkan pemerintah; e. Uang logam dan uang kertas atau; f. Materai.
Pasal 52 menyebutkan lambang negara dapat digunakan: a. Sebagai cap atau kop surat jabatan; b. Sebagai cap dinas kantor; c. Pada kertas bermaterai; d. Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan; e. Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; f. Dalam penyelenggaraan peristiwa resmi; g. Dalam buku dan majalah yang diterbitkan pemerintah; h. Dalam buku kumpulan undang-undang dan atau; i. Dirumah warga negara Indonesia.
David mengatakan, penggunaan lambang Garuda jelas melanggar pasal 57 huruf yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang ini. Dia menjelaskan, penggunaan lambang negara yang dilakukan tergugat bukan hanya di kaos olahraga tetapi terdapat juga di jaket, kaos latihan dan lainnya.
"Penggunaan lambang negara yang dilakukan telah melanggar Undang-undang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar David.
(mpr/lrn)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment