Friday, December 24, 2010

[Hukum-Online] apa kedudukan hukum Mahasiswa dalam hukum indonesia?

Rekans,

Mahasiswa saat ini selalu identik dengan demonstrasi di jalan.

Belum ada upaya mahasiswa dalam ikut mengawasi pemerintahan melalui jalur hukum formil.

Apakah mahasiswa memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pemerintah di Pengadilan?

Jika iya termaktup di mana? Konstitusi? UU?

Mohon di share pemikirannya.

Terimakasih,
Syukni tumi pengata
Mahasiswa Fhuk Univ. Pancasila - Jakarta
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
Hukum-Online-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Hukum-Online-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:

Google