Friday, December 17, 2010

[Diskusi HRD Forum] Rincian Upah

Halo bapak2 senior HRD

 

Saya ingin sharing dan memohon masukan dan pandangan dari bapak sekalian berkenaan dengan rincian upah dengan kasus berikut:

 

1. Contoh UMK setempat adalah 1juta.

   Bila upah saat ini terdiri dari upah tetap dan upah tidak tetap.

   Upah tetap : Gaji Pokok dan Tunjangan Masa Kerja.

   Upah tidak tetap : tunjangan-tunjangan yg dipengaruhi kehadiran seperti premi hadir,premi makan,premi transport dll.

   Komponen manakah yang saya harus terapkan minimal sebesar UMK? Apakah keseluruhan upah? Apakah gaji pokok saja? Atau total upah tetap?

 

 

2. UMK setempat tahun 2010 : 1jt

   Karyawan digaji (terdiri dari upah tetap dan tidak tetap) dengan rincian upah tetap:

   Gaji Pokok : 1jt

   Masa kerja : 20rb,

   jd total upah tetap sebesar 1.020.000.

  

   Selanjutnya diketahui UMK 2011 adalah sebesar 1.100.000,

   lalu perusahaan di tahun 2011 melakukan perubahan di rincian upah tetap yaitu "melebur" gaji pokok dengan masa kerja.

   Dilebur hanya menjadi satu komponen judulnya Gaji Pokok dan diberikan sebesar 1.120.000.

 

   Pertanyaannya adalah : apakah peleburan ini dibenarkan secara undang2? Dengan asumsi total upah tetap sudah diatas UMK yang berlaku.

 

 

Perlu saya tambahkan lagi gambaran situasinya, bahwa kondisi di perusahaan ini sudah ada serikat pekerja yang baru berumur setahun namun belum ada PKB jadi yg digunakan hanya Peraturan Perusahaan.

 

Mohon pencerahan dari bapak beserta landasan hukumnya, biar lebih kuat.

Salam

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Diskusi-HRD/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Diskusi-HRD/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Diskusi-HRD-digest@yahoogroups.com
Diskusi-HRD-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Diskusi-HRD-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:

Google