Monday, December 27, 2010

Bls: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata

 

Dear All,

FYI, yang diatur di KUHAP

BAB XIII PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Pasal 98
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 99
(1) Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan negeri menimbang tentang
kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2) Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 100
(1) Apabila teriadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.
(2) Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan.
Ketentuan dan aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur.
Pasal 101
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.



Dari: "K@n9 Hέяя¥ " <h.herry@yahoo.co.id>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 18 Desember, 2010 09:24:13
Judul: Re: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata

 

Singkatnya : Dapat. Caranya : digugat, dan sabar menjalani prosesnya yg bisa smp bertahun-tahun. Kl msh ada hartanya, mhn-kan sita jaminan. Kl sdh ga ada hartanya...mendingan memaafkan dia sj.

Wassalam,
K@n9 Hέяя¥
ε(•̃͡-̮•̃͡)з

(sebaik-baik umat manusia adalah ketika ia memberikan kemanfaatan bagi sesamanya).


From: Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 17 Dec 2010 09:48:45 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata

 



Selamat Pagi Bapak dan Ibu sekalian,
 
Mohon pencerahannya sebagai berikut :
Seorang karyawan menggelapkan uang perusahaan kemudian dipidanakan, dan sesuai putusan pengadilan menjalani hukuman kurungan sekian tahun.
 
Pertanyaan nya adalah : Apakah si karyawan yang bersalah tersebut dapat diperdatakan jika nanti sudah selesai menjalani hukuman kurungannya karena perusahaan menginginkan uang yang di gelapkan dikembalikan. Kalau itu dibolehkan, bagaimana kalau si karyawan yg besalah tadi sudah tidak punya harta sama sekali. 
 
Demikian, atas pencerahannya diucapkan terima kasih.
 
Naidar Pasa
 
 


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google