Monday, December 13, 2010

Bls: [Hukum-Online] Mohon Bantuannya tentang Saham

 

Setahu saya..UUPT 2007 memperbolehkan hal tersebut..dan memang harus dilakukan dengan RUPS (dan dengan keputusan RUPS sesuai dengan anggaran dasar PT bersangkutan), dan harus dibuatkan akta Notariil-nya (baik PKR ataupun BA), dan hal tersebut harus dimintakan persetujuan dari Menkumham.
Semoga bermanfaat.

--- Pada Jum, 10/12/10, Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id> menulis:

Dari: Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id>
Judul: [Hukum-Online] Mohon Bantuannya tentang Saham
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 10 Desember, 2010, 3:52 PM

 



Mohon bantuan nya. 
Perusahaan PMA yang sudah lama berdiri memiliki modal dasar, ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 1 Milyar dibagi dalam 1 juta lembar saham dengan nilai per lembar sahamnya Rp. 1000.
 
Perusahaan ingin melakukan perubahan jumlah sahamnya yang tadinya 1 Juta lembar saham menjadi 100000 lembar saham dengan nilai per lembar sahamnya menjadi Rp. 10000. Persentase komposisi kepemilikan saham tidak berubah tetap sama seperti semula. (Perusahaan memiliki empat pemegang saham).
 
Pertanyaan saya yang awam tentang ini : Apakah hal tersebut diatas diperbolehkan sesuai dengan UUPT yang baru, dan apakah diperlukan RUPS serta persetujuan dari Menkumham.
 
Demikian, atas bantuan disampaikan banyak terima kasih.
 
Naidar Pasa


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Be a homeroom hero! Help Yahoo! donate up to $350K to classrooms!


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Google