Setahu saya..UUPT 2007 memperbolehkan hal tersebut..dan memang harus dilakukan dengan RUPS (dan dengan keputusan RUPS sesuai dengan anggaran dasar PT bersangkutan), dan harus dibuatkan akta Notariil-nya (baik PKR ataupun BA), dan hal tersebut harus dimintakan persetujuan dari Menkumham. Semoga bermanfaat. --- Pada Jum, 10/12/10, Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id> menulis:
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment