Saturday, December 25, 2010

Bls: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Step-step Skorsing karyawan

 

Dear pak Gabe Tri Sunjata,
Saya mohon bantuannya untuk mengirimkan soft copy contoh Peraturan Perusahaan (PP) Kesepakatan/Perjanjian Kerja Bersama (KKB/PKB), karena saat ini perusahaan tempat saya bekerja belum punya.
 
Teman teman praktisi HR  yang lain kalau bisa bantu, saya mengucapkan terima kasih sekali.
 
Wassalam
Edison

Dari: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.comisi
Terkirim: Kam, 11 November, 2010 05:41:16
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Step-step Skorsing karyawan

 

Rekan HRDF,
 
a. Skrosing diatur dalam UU No. 13/2003 a.l.
Pasal 155

(1)            Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

(2)            Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

(3)            Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh

b. Dalam PKB dapat diatur bila skorsing dilaksanakan a.l.:

    1) Dalam hal data pelanggaran sedang dikumpulkan.

    2) Dalam hal PHK dalam proses bipartit internal maupun external (bila ditangani dengen mediator atau PHI

    3) Selama skorsing masih harus diberi upah penuh.

 

c.. Pencurian termasuk perbuatan pidana dan PHK dapat dilaksanakan bila sudah ada keputusan pidana tetap.

d. PHK dapat dilaksanakan setelah perundingan kedua belah mencapai kesepakatan.

 

Dalam praktek, berurusan dengan polisi adalah urusan yang tidak menyenangkan baik bagi karyawan dan perusahaan. Saya tidak merekomendasikan Golden shake. Fokuskan pada pelanggaran berat dan berikan uang pisah yang telah diatur dalam PKB/PP.

          Kalau uang pisah belum diatur ya ditetapkan dengan kebijaksanaan perusahaan namun bukan berupa "Golden Shake".

 

Pasal lain yang perlu diperhatikan adalah prosedur per pasal 151 dalam UU 13/2003.

 

Semoga membantu dalam pemikiran penyelesaiannya.

 

         Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik-uih.com/uupptk/indeks-hpu-v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- Pada Rab, 10/11/10, Adhy Prasetiya <prasetiya78@googlemail.com> menulis:


Dari: Adhy Prasetiya <prasetiya78@googlemail.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Step-step Skorsing karyawan
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 10 November, 2010, 9:32 AM



Saya masih berpendapat, istilah skorsing tersebut tidak ada. Kl istilah 'dirumahkan' karena kondisi perusahaan yang kepepet (mau bangkrut, tidak ada kegiatan produksi, perang) itu ada.

Adapun kalau perusahaan ingin tetap membayar gaji karyawan tanpa karyawan tersebut harus bekerja, itu adalah hak perusahaan.

Dalam case pencurian tersebut, sebenarnya perusahaan mempunyai kesempatan untuk 'memindahkan' casenya dari ranah perdata (hubungan industrial) menjadi ranah 'pidana' (psl 160). Namun ketika kesempatan tersebut tidak diambil, dan diberikan bentuk kebijakan lain, maka case tersebut dianggap tidak ada (tidak ada pencurian).

Maka, tindakan selanjutnya akan lebih sukar lagi. Menurut saya alternatif langkah yang bisa diambil:
1. Mengembalikan case tersebut ke ranah pidana (diperkarakan lagi ke polisi)
2. Menawarkan solusi golden shake hand ke karyawan tsb. Sebaiknya karyawan tersebut tidak bekerja lagi perusahaan (dan juga 5 karyawan lainnya. Ini IMHO loh). Karena tindakan pencurian menurut hemat saya tidak bisa dibiarkan. Kl karyawan anda ada 1000, jangan biarkan yang 5 mempengaruhi yang 995.

Mohon masukan dan koreksi bila ada yang dirasa kurang pas.

Nuwun.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: jayasetianegara@yahoo.co.id
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 10 Nov 2010 00:11:28 +0000
To: Diskusi Hrd<diskusi-hrd@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Step-step Skorsing karyawan

 

Skorsing merugikan persh, karena selama skorsing upah dan tunjangan tetapnya harus dibayar penuh.

Tapi kalau tetap mau melakukan skorsing, baiknya siapkan dulu dasar2 penetapan sanksi (pasal2 dlm PP/PKB), bukti2 kesalahan yg tidak terbantah atau pengakuan ybs thd pelanggaran aturan persh, panggil ybs lalu berikan surat skorsing dg mencantumkan masa berlakunya. Tidak perlu persetujuan ybs krn skorsing bersifat searah / sepihak.

Regards,
Sent from my BlackBerry®

From: "HRD Forum" <hrd.forum@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tue, 9 Nov 2010 09:27:13 +0700
To: HRD Forum<Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tanya : Step-step Skorsing karyawan

 
Kami teruskan email dari rekan Herlia,
mohon dibantu.....

Terima Kasih,

salam,
Rani Kartika
----------------------------------------------------------

From: Herlia
To: Diskusi-HRD Moderator <Diskusi-HRD-owner@yahoogroups.com>
Sent: Mon, November 8, 2010 10:56:12 AM
Subject: tanya Skorsing karyawan

Dear all,

Sharing dong...
Di kantor saya ada karyawan yang mau di skorsing.
Bagaimana step2nya, surat apa yg dikeluarkan, kemudian apa yg dilakukan
seorang HRD ya??

Mohon bantuannya...

Terima kasih
Herlia



Pak

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google