Mohon maaf para senior,kalo saya melihat dari sisi hubungan hukum yg terjadi,yaitu dari PT asal dgn karyawan tsb. Kalau karyawan diminta utk pindah ke PT lain,itu artinya terdpt unsur PHK,mengingat hubungan hukum yg terjadi adalah dgn PT asal.kecuali karyawan tsb bekerja di PT lain oleh karena ditempatkan PT asal,ygmana segala gaji dan fasilitas tetap merupakan tanggungan PT asal.artinya disini tdk terjadi PHK terhadap karyawan melainkan lebih karena pemberian jasa PT asal kpd PT laen tsb,atau biasa disebut outsourcing.Penekanan disini lebih pada subyek hukumnya,krn scr hukum, PT asal dan PT laen itu berbeda,meskipun terdapat kesamaan kepemilikan.
Best Regards,
YPA
a. Penolakan mutasi karena ke anak perusahaan yang nama dan akta pendiriannya berbeda, hal menjadi alasan kuat karena dalam perjanjian kerja biasanya sangat jelah para pihak, dimana pihak perusahaan akan mencantumkan nama perusahaan dan akta pendirianya. meskipun pemilik perusahaan sama tapi kalau nama dan akta perusahaan berbeda jelas tidak bisa (coba lihak UU ttg Perseroan Terbatas dan Pasal 51-55 UU 13/20003).
Setahu saya,
1. Dapat, sy gak ingat psnya ada di UU 13.
2.Bisa saja, kesalahan tidak mengindahkan surat penugasan, jika ybs masih mau bekerja.
Kalau di PHK dpt 2 PMTK, jika mau dialihkan ke lain PT (meski 1 pemilik) maka dpt pemutihan 1X PMTK.
3. Tidak bisa langsung, kesalahan berat mesti lewat court. Kalau mau PHK lewat SP berjenjang.
Brgkali ada yg menambahkan.
Irzan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Mohon sharing dari anda yang pernah berperkara atau punya referensi solusi kasus karyawan (senior staff) yang menolak di mutasi ke salah satu cabang perusahaan dengan alasan nama dan akta pendirian PT yang dituju berbeda dengan nama dan akta PT yang sekarang meskipun dari pemilik yang sama.
Permasalahan yang timbul sbb :
- Si A (karyawan yg dimutasi) ditetapkan untuk dimuatsi ke anak perusahaan (cabang) dengan jabatan dan semua fasilitasnya sama, hanya lokasi kerjanya beda kota / pulau, tetapi dia berkeberatan dengan berbagai alasan antara lain jauh dengan keluarga.
- Meskipun perusahaan sudah menyiapkan tambahan biaya kepindahan keluarga inti (isteri anak) mulai dari transport, cargo barang, sekolah anak2, dia tetap menolak dengan alasan minta di keluarkan dulu (diselesaikan / PHK dengan pesangon) baru dimasukan sebagai karyawan baru di anak perusahaan tersebut.
- Alasan kedua ini telah kami akomodir dengan menetapkan bahwa mutasi tersebut tidak mengurangi masa kerjanya selama ini termasuk hak2 lain yang berkaitan dengan masa kerja tsb. Lagi pula jika proses holding company sudah selesai, toh secara otomatis semua karyawan di cabang maupun pusat akan masuk dalam wadah yang sama.
- si A tetap menolak dan siap menerima sanksi PHK karena dalam pikirannya dia akan tetap dapat pesangon paling tidak 1 kali PMTK sedangkan masa kerjanya memang sudah cukup lama.
- Dapatkah mutasi ini tetap dilaksanakan ? Kalau ya apa tambahan dasar hukum yng menguatkan ? Kalau tidak bisa, mengapa ?
- Untuk pembangkangan perintah ini dapatkah kita langsung memberikan Surat Peringatan ke 3 (terakhir) lalu PHK jika si A tetap tidak mau menurut ?
- Bisakah perusahaan memPHK si A tanpa pesangon karena dianggap melakukan pelanggaran berat ?
Salam,
Widiyono Kadis
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
No comments:
Post a Comment