Thursday, October 21, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Mutasi ke PT yang berbeda dengan pemilik saham yang sama

 

Mohon maaf para senior,kalo saya melihat dari sisi hubungan hukum yg terjadi,yaitu dari PT asal dgn karyawan tsb. Kalau karyawan diminta utk pindah ke PT lain,itu artinya terdpt unsur PHK,mengingat hubungan hukum yg terjadi adalah dgn PT asal.kecuali karyawan tsb bekerja di PT lain oleh karena ditempatkan PT asal,ygmana segala gaji dan fasilitas tetap merupakan tanggungan PT asal.artinya disini tdk terjadi PHK terhadap karyawan melainkan lebih karena pemberian jasa PT asal kpd PT laen tsb,atau biasa disebut outsourcing.Penekanan disini lebih pada subyek hukumnya,krn scr hukum, PT asal dan PT laen itu berbeda,meskipun terdapat kesamaan kepemilikan.


Best Regards,
YPA


From: "HRD.MERAK \(External\)" <hrd.mrk@dovechem.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Oct 2010 08:35:24 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Fw: [Diskusi HRD Forum] Mutasi ke PT yang berbeda dengan pemilik saham yang sama

 

1. Coba lihat aturan tentang mutasi di PKB atau PP perusahaan tempat saudara bekerja. setahu saya mutasi adalah hak pengusaha tanpa mengurangi hak pekerja yg biasa diterima. untuk alasan penolakan mutasi yg disampaikan pekerja menurut pendapat saya :
a. Penolakan mutasi karena ke anak perusahaan yang nama dan akta pendiriannya berbeda, hal menjadi alasan kuat karena dalam perjanjian kerja biasanya sangat jelah para pihak, dimana pihak perusahaan akan mencantumkan nama perusahaan dan akta pendirianya. meskipun pemilik perusahaan sama tapi kalau nama dan akta perusahaan berbeda jelas tidak bisa (coba lihak UU ttg Perseroan Terbatas dan Pasal 51-55 UU 13/20003).
b. Penolakan mutasi karena alasan keluarga sangat lemah.
 
2. Apakah penolakan mutasi dapat di PHK, tergantung aturan dalam PKB atau PP diperusahaan. kalau menurut Undang-undang masalah mutasi tdk diatur secara tegas, tetapi kalau mengacu pada Pasal 54 dan 55 UU 13/2003 memang tidak mudah melakukan mutasi.
3. Penolakan mutasi dianggap kesalahan berat, tergantung PKB/PP perusahaan saudara. tetapi kalau mengacu UU 13/2003 itu tidak masuk kategori kesalahan berat. PHK tanpa pesangon dalam UU 13/2003 hanya berlaku untuk karyawan yang mengundurkan diri atau karena melakukan kesalahan berat (ini juga harus dibuktikan terlebih dahulu melalui jalur pidana karena pasal 158 UU 13/2003 tdk mpy kekuatan hukum teteap berdasarkan putusan MK).
 
Saran saya :
1. kalau karyawan tetap tdk mau mutasi dan perusahaan mau PHK dia, maka
a. Berikan pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU 13 2003 sesuai permintaan pekerja. karena kalau kasus ini diproses  PHI bisa saja ada 3 kemungkinan :
- Mutasi ditolak dapat dilakukan atau ditolak
- PHK dengan kompensasi 2 kali ketentuan pasal 156 ayat
  2,3 dan 4 UU 13 2003
- PHK dengan kompensasi 1 kali ketentuan pasal 156 ayat
  2,3 dan 4 UU 13 2003
 jadi permintaan pesangon dari pekerja sebesar  PHK dengan kompensasi 1 kali ketentuan pasal 156 ayat
  2,3 dan 4 UU 13 2003 sebenarnya adalah opsi putusan  yang paling rendah dibanding opsi lain dari sisi pengusaha.
 
 
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, October 20, 2010 7:24 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mutasi ke PT yang berbeda dengan pemilik saham yang sama

 

Setahu saya,
1. Dapat, sy gak ingat psnya ada di UU 13.
2.Bisa saja, kesalahan tidak mengindahkan surat penugasan, jika ybs masih mau bekerja.
Kalau di PHK dpt 2 PMTK, jika mau dialihkan ke lain PT (meski 1 pemilik) maka dpt pemutihan 1X PMTK.
3. Tidak bisa langsung, kesalahan berat mesti lewat court. Kalau mau PHK lewat SP berjenjang.
Brgkali ada yg menambahkan.
Irzan

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Widiyono Kadis <widiyono.kadis@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tue, 19 Oct 2010 14:23:08 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Mutasi ke PT yang berbeda dengan pemilik saham yang sama

 


Dear Praktisi HR,

Mohon sharing dari anda yang pernah berperkara atau punya referensi solusi kasus karyawan (senior staff) yang menolak di mutasi ke salah satu cabang perusahaan dengan alasan nama dan akta pendirian PT yang dituju berbeda dengan nama dan akta PT yang sekarang meskipun dari pemilik yang sama.

Permasalahan yang timbul sbb :
  1. Si A (karyawan yg dimutasi) ditetapkan untuk dimuatsi ke anak perusahaan (cabang) dengan jabatan dan semua fasilitasnya sama, hanya lokasi kerjanya beda kota / pulau, tetapi dia berkeberatan dengan berbagai alasan antara lain jauh dengan keluarga.
  2. Meskipun perusahaan sudah menyiapkan  tambahan biaya kepindahan keluarga inti (isteri anak) mulai dari transport, cargo barang, sekolah anak2, dia tetap menolak dengan alasan minta di keluarkan dulu (diselesaikan / PHK dengan pesangon) baru dimasukan sebagai karyawan baru di anak perusahaan tersebut.
  3. Alasan kedua ini telah kami akomodir dengan menetapkan bahwa mutasi tersebut tidak mengurangi masa kerjanya selama ini termasuk hak2 lain yang berkaitan dengan masa kerja tsb. Lagi pula jika proses holding company sudah selesai, toh secara otomatis semua karyawan di cabang maupun pusat akan masuk dalam wadah yang sama.
  4.  si A tetap menolak dan siap menerima sanksi PHK karena dalam pikirannya dia akan tetap dapat pesangon paling tidak 1 kali PMTK sedangkan masa kerjanya memang sudah cukup lama.
Pertanyaan :
  1. Dapatkah mutasi ini tetap dilaksanakan ?   Kalau ya  apa tambahan dasar hukum yng menguatkan ?  Kalau tidak bisa, mengapa ?
  2. Untuk pembangkangan perintah ini dapatkah kita langsung memberikan Surat Peringatan ke 3 (terakhir) lalu PHK jika si A tetap tidak mau menurut ?
  3. Bisakah perusahaan memPHK si A tanpa pesangon karena dianggap melakukan pelanggaran berat ?  
Terima kasih sebelumnya bagi rekan2 yang punya atensi untuk kasus ini.

Salam,

Widiyono Kadis


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Google