Sebenarnya PSAK 24 tidak mewajibkan Perusahaan untuk mencadangkan dana guna pembayaran pesangon, namun didalam aturan itu disebutkan bahwa apabila dana pesangon tidak dicadangkan, maka biaya yang akan dikeluarkan untuk pembayaran pesangon akan menjadi biaya operasional Perusahaan, dan tentu hal ini akan memberatkan perusahaan setiap tahunnya. Dana yang telah dicadangkan seyogyanya tidak digunakan untuk hal-hal lain, karena dana tersebut merupakan jaminan bagi para pekerja untuk mendapatkan pesangon pada saat berakhirnya hubungan kerja karena usia pensiun. Apabila dana tersebut digunakan untuk hal-hal lain, maka kewajiban pemenuhan dana cadangan akan muncul pada tahun anggaran berikutnya sesuai perhitungan Aktuaria yang dilakukan oleh Aktuaris, dan biasanya hal ini akan menjadi komponen yang dilihat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada sat melakukan audit laporan keuangan perusahaan.
Demikian, mudah-mudahan membantu. Terimakasih.
Salam
Suherdi
From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of zen yohnizen
Sent: 13 Oktober 2010 21:59
To: diskusi-hrd@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon info dasar hukum dana Pensiun
Terima kasih banyak Pak Suherdi atas informasinya, saya sudah coba baca PSAK 24 tersebut, tapi masih bingung,
Mohon bantuannya lagi Pak :
- tepatnya pada bagian mana yang menyebutkan bahwa Perusahaan wajib mencadangkan dana pensiun atau pesangon buat karyawan,
- apakah ada sangsinya kalau Perusahaan tidak mencadangkan dana tersebut, dan
- apabila Perusahaan telah mencadangkan dana pensiun / pesangon tapi kemudian uang tersebut dipakai dulu untuk pembelian kendaraan misalnya, bolehkah hal tersebut dilakukan?
Informasi tersebut sangat kami butuhkan saat ini, atas bantuan Pak Suherdi dan para praktisi HRD lainnya saya ucapkan banyak terima kasih
Salam,
Zen
On Fri Oct 1st, 2010 3:16 AM EDT suherdi@pertamina.com wrote:
>Pencadangan dana untuk pesangon itu diatur dalam PSAK-24 tahun 2004.
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: zen yohnizen <yohnizen_z@yahoo.com>
>Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Date: Thu, 30 Sep 2010 21:34:29
>To: <diskusi-hrd@yahoogroups.com>
>Reply-To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon info dasar hukum dana Pensiun
>
>Selamat siang,
>Mohon bantuan dari teman-teman HRD,
>Mohon info ketentuannya/dasar hukum mengenai kewajiban perusahaan untuk mencadangkan dana pensiun atau dana PHK?
>undang-undang atau peraturannya No.berapa?
>Dan bolehkah cadangan dana pensiun itu digunakan sementara untuk pembelian kendaraan operasional kantor?
>Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
>
>Zen
>
>
>
>
*****
This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt.
*****
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment