Maksudnya (mungkin) surat tsb diajukan sebulan sebelumnya, dan berlaku efektif sejak tanggal berakhir PKWT jadi saat itu para pihak sdh melepaskan hak kewajiban masing2 (tdk ada pelanggaran PKWT, dsb)
Regards,
Sent from my BlackBerry®
Salam kenal...., makasih banyak atas masukan dan penjelasan dari Bapak. Saya setuju dgn pendapat Bapak dan hal ini jg saya sudah jelaskan kepada teman saya tsb, adapun tujuan saya mengajukan ke Forum mungkin rekan2 ada yang pernah mengalami hal seperti ini dan kita bisa dapat sharing ilmu dalam solve masalah tsb.
Kemudian untuk jawaban Bapak (point 2), kebetulan dalam isi kontrak tidak ada bunyi butir yang menyebutkan "apabila pihak II memutuskan hub kerja sepihak, maka pihak II wajib membayar ganti rugi.......". dst
Nah, kalau demikian apa tidak ada dikemudian hari tuntutan atau kewajiban karyawan yg resign tsb ke Perusahaannya?kira2 kalau seandainya teman saya tsb resign 1 bulan sebelum keluar (untuk menjaga hub dgn Perusahaan) apa2 saja benefit yg akan beliau peroleh?
Salam,
Dorha
From: sbarkah <sbarkah@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Mon, October 11, 2010 2:21:03 PM
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?
Dear Pak Hotma Dorha,
Ijin urun rembug ya..
Dalam PKWT yang masih valid masa kontraknya,
- TIDAK ada ketentuan yang meminta Pekerja untuk mengajukan surat pengunduran diri 1 bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri sebagaimana diatur dalam PKWTT. Dengan kata lain, TIDAK HARUS, namun bila untuk tetap menjalin hubungan antar personal, bisa saja Pekerja dimaksud mengajukan surat pengunduran diri kepada Perusahaan.
- Boleh saja resign karena kontrak masih ada, namun ada ketentuan pihak yang memutuskan hubungan kerja, dalam hal ini yg resign adalah Pekerja, maka Pekerja wajib membayar ganti rugi sejumlah sisa bulan upah sampai masa kontraknya habis kepada Perusahaan.
Semoga bermanfaat.
Salam,
sbarkah
--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Hotma Dorha <dorha_hotma@...> wrote:
>
> Dear Rekan HR,
>
> Numpang sharing ya...kebetulan ada teman cerita kesaya. Diperusahaan dia bekerja
> memberlakukan sistem PKWT juga, nah sekarang teman saya tersebut sudah menjalani
> kontrak ke 2. Namun dalam waktu 1 bulan berjalan, teman saya tsb pengen resign.
> Pertanyaannya :
> 1. Apakah beliau harus mengajukan / nunggu 1 bulan dulu seperti proses PKWTT?
> 2. Apakah boleh resign karna kontrak masih ada?
>
> Masukan dari rekan2 sangat dibutuhkan....Terimakasih
>
> Salam,
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Riyan Permadi riyanpermadi@...
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Sent: Mon, October 11, 2010 11:43:22 AM
> Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak
> habis?
>
>
> Rekan,
>
> coba bantu ya.
>
> Tidak harus, karena dalam hal ini adalah habis kontrak (bukan resign) dan dalam
> kontrak seharusnya sudah sangat jelas waktu berakhirya, namun tetap saya
> sarankan untuk menjaga hubungan baik.
> Yang wajib, justru perusahaan bila ingin dilanjutkan yaitu pada H-14.
>
> Salam
> Riyan
>
>
>
>
> ________________________________
> Dari: ktoel_ri2 ktoel_ri2@...
> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Terkirim: Jum, 8 Oktober, 2010 20:09:22
> Judul: [Diskusi HRD Forum] Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?
>
>
> Saat ini status kerja saya adalah sebagai karyawan kontrak (dalam kontrak
> pertama), ketika kontrak saya habis dan saya tidak ingin memperpanjang (kontrak
> kedua), apakah saya harus membuat surat pengunduran diri (spt aturan min. 1 bln
> sebelum resign di perusahaan saya) atau saya berhak langsung mengundurkan diri
> tanpa mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya? Saya berencana akan mundur
> bila tidak diangkat menjadi karyawan tetap, Saya disini sudah 3x kontrak
> (Kontrak I, II, lalu kembali lagi ke kontrak I).
>
> Mohon masukanya, apa yang harus saya lakukan?...
> Terima Kasih...
>
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment