Tuesday, October 12, 2010

Bls: [Diskusi HRD Forum] Re: Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?

 

sebaiknya jangan mengajukan surat pengunduran diri, terutama kalau sudah diakhir masa kontrak. surat penguduran diri diakhir masa kontrak biasanya digunakan untuk menghindari aturan PKWT. misalnya pd perpanjangan PKWT (kontrak II), jika anda diminta mengajukan surat pengunduran diri, maka kemungkinan besar tujuannya adalah untuk menghindari aturan masa jedah selama 30 hari, jadi jangan heran kalau nantinya kontrak anda kembali lagi ke kontrak I.



Dari: "jayasetianegara@yahoo.co.id" <jayasetianegara@yahoo.co.id>
Kepada: Diskusi Hrd <diskusi-hrd@yahoogroups.com>
Terkirim: Sen, 11 Oktober, 2010 08:09:30
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?

 


Sependapat dg Pak Barkah :

"tidak diharuskan untuk membuat surat pengunduran diri dan berhak langsung mengundurkan diri tanpa mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya KARENA hubungan kerja anda sudah jelas yakni waktu tertentu (PKWT)".

Kalaupun mau sedikit santun, tidak perlu buat surat resign. Cukup memberitahukan lisan bahwa ybs tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.

Kalau mau cara lain, justru jangan resign. Biar perusahaan yang mem-PHK, entah dg alasan PKWT atau apapun. Lalu tuntut perusahaan bayar pesangon, karena terserah perusahaan mau akui atau tidak, yang jelas status ybs otomatis sdh jadi karyawan tetap (PKWTT).

Masalahnya tinggal keberanian dan kebulatan hati ybs buat berseteru dg persh.

Regards,


Sent from my BlackBerry®


From: "Ari Munanto" <amunanto@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Mon, 11 Oct 2010 10:19:36 +0000
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Re: Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?

 

Dear Pak Barkah,

Ada baiknya tetap disampaikan suratnya tapi tdk perlu harus 1 bln dimuka, biasanya minimal 2 minggu sdh cukup. Hal ini karena bagi perusahaan yang anda akan tinggalkan sdh bs siap2 cari penggantinya. Dan perlu anda ketahui bahwa kalo sdh sampe 3 kali kontrak secara hukum status anda sdh permanen. Dan kalo sdh permanen biasanya ada perhitungan pesangonnya. Demikian...terima kasih.

Rgds
AM

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "sbarkah" <sbarkah@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Mon, 11 Oct 2010 07:10:41 -0000
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Re: Bolehkan langsung resign ketika masa kontrak habis?

 

 

Pertanyaannya:

Apakah saya harus membuat surat pengunduran diri (spt aturan min. 1 bln sebelum resign di perusahaan saya) atau saya berhak langsung mengundurkan diri tanpa mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya?

Jawabannya: 

Anda tidak diharuskan untuk membuat surat pengunduran diri dan berhak langsung mengundurkan diri tanpa mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya KARENA hubungan kerja anda sudah jelas yakni waktu tertentu (PKWT).

Bila saya kutip "Saya disini sudah 3x kontrak (Kontrak I, II, lalu kembali lagi ke kontrak I)", maka patut dicari tahu apakah Perusahaan atau HRD Managernya yang tidak tahu perUUan Ketenagakerjaan atau nakal karena dengan sengaja ngakalin kontrak.

Apabila ketika dari kontrak II (1st cycle) lalu kembali lagi ke kontrak I (2nd cycle) TANPA waktu jedah selama 30 hari, bukankah demi hukum anda telah menjadi PKWTT (Karyawan tetap)..?

Dalam PKWT, secara normatif,  kedua pihak TIDAK DIWAJIBKAN untuk memberitahukan tidak diperpanjangnya kontrak, KECUALI dalam hal Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan (UU 13/2003 Pasal 59 ayat 5).

Semoga membantu.

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, "ktoel_ri2" <ktoel_ri2@...> wrote:
>
> Saat ini status kerja saya adalah sebagai karyawan kontrak (dalam kontrak pertama), ketika kontrak saya habis dan saya tidak ingin memperpanjang (kontrak kedua), apakah saya harus membuat surat pengunduran diri (spt aturan min. 1 bln sebelum resign di perusahaan saya) atau saya berhak langsung mengundurkan diri tanpa mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya? Saya berencana akan mundur bila tidak diangkat menjadi karyawan tetap, Saya disini sudah 3x kontrak (Kontrak I, II, lalu kembali lagi ke kontrak I).
> Mohon masukanya, apa yang harus saya lakukan?...
> Terima Kasih...
>


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

2 comments:

Unknown said...

di bulan ini kontrak kerja saya habis ,,akhir bulan kemarin kepala devisi stock opnam memberi tahu k saya jika kontrak tidak di perpanjang ...apa harus pake surat pengunduran diri atau tidak,,karena sampai saat ini hrd tidak memberi tahu k saya...trims

Unknown said...

Siang maaf sya mau tanya ketika kontrak sya sdh habiss, apakah.sya wajib membuat surat resign?

Dan apakah sya bila ingin dpt paklaring hrs membuat surat resign sedangkan msa kontrak sya sdh habiss?

Mohon masukannya trim
kasih

Google