Demikianlah, gambaran petinggi hukum kita, harap maklum!!!
Regards,
ATN
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: kantacahya2004@yahoo.com
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 Sep 2010 05:43:40 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Hendarman: Saya Tidak Akan Mundur!
Jaksa Agung sbg salah satu Penegak Hukum seharusnya taat pada hukum. Apabila Jaksa Agung saja sdh tdk taat pada hukum, siapa yg akan mentaati hukum???
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 Sep 2010 11:15:12 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Hendarman: Saya Tidak Akan Mundur!
Hendarman: Saya Tidak Akan Mundur!
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tengah digoyang menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan terhadap masa jabatannya. Namun Hendarman tetap bergeming.
"Saya tidak akan mundur," tegasnya saat hendak meninggalkan Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2010).
"Saya kan nggak bermasalah," jawabnya saat ditanya alasan tetap menjadi jaksa agung.
Hendarman mengatakan dirinya digaji sejak 1 September 2010. Dia juga tidak mau dianggap makan gaji buta juga lantas mengundurkan diri.
Pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung, menurut Hendarman adalah wewenang presiden. Sebelum ada keppres pemberhentian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendarman berkata akan terus jadi orang nomor satu di Kejaksaan Agung.
"Untuk itu sebelum ada keppres pemberhentian, saya tetap bekerja," ujarnya.
(gah/irw)
"Saya tidak akan mundur," tegasnya saat hendak meninggalkan Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2010).
"Saya kan nggak bermasalah," jawabnya saat ditanya alasan tetap menjadi jaksa agung.
Hendarman mengatakan dirinya digaji sejak 1 September 2010. Dia juga tidak mau dianggap makan gaji buta juga lantas mengundurkan diri.
Pengangkatan dan pemberhentian jaksa agung, menurut Hendarman adalah wewenang presiden. Sebelum ada keppres pemberhentian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendarman berkata akan terus jadi orang nomor satu di Kejaksaan Agung.
"Untuk itu sebelum ada keppres pemberhentian, saya tetap bekerja," ujarnya.
(gah/irw)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment