Ada kawan beli Apartemen yg sdh jadi dan telah menandataangani surat pesanan tapi setelah diukur luasnya lebih kecil dari yang tertulis.
Dalam surat pesanan yg sudah di bayar 80% luasan tertulis SEMI GROS / GROS 90m2 tp kenyataannya cm 80m2.
Nah, kawan ini komplain ke Developernya atas hal ini dan minta 80% uangnya dikembalikan utuh.
Developernya meradang dan mengeluarkan ketentuan ttg surat pesanan/ketentuan ttg uang muka yg PADA SAAT PEMESANAN tdk diberitahukan/disampaikan ke Pemesan bahwa pembatalan akan dipotong 30%.
Pemesaan jd meradang jg dgn kwajiban 30% ini.
Bukti satu2nya yg pemesan punya adl surat pesanan yg tdk menyebutkan apapun ttg ketentuan uang muka/pesanan.
Gmn sebaiknya ya..
Mhn pencerahan kawan2
Salam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
------------------------------------
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum OnlineYahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Hukum-Online/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
Hukum-Online-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Hukum-Online-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:
Post a Comment