Dear Ibu Laylalayla
Ibu bisa menghubungi temen2 kita di LBH APIK atau LBH yang concern sama permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
silahkan berkonsultansi dan semoga dapat menemukan solusi atas permasalahannya.
Regards,
Aryo Kuncoro
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
From: laylalayla17@yahoo.com
Date: Fri, 20 Aug 2010 06:27:19 -0700
Subject: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan
Regards,
Aryo Kuncoro
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
From: laylalayla17@yahoo.com
Date: Fri, 20 Aug 2010 06:27:19 -0700
Subject: [Hukum-Online] tanya soal hukum perzinahan
Dear pakar hukum
Mohon bantuan dari teman-teman
saya berkali-kali dibohongi suami, setiap kali dia kepergok selingkuh, dia minta maaf dan janji tidak mengulanginya lagi, tapi kembali dan kembali lagi dia selingkuh.
saya amat sangat capek dengan situasi ini. Anak saya sampai trauma dgn pertengkaran kami.
saya ingin mengancam suami dengan melaporkannya ke polisi.
sekarang ini dia berselingkuh dengan seorang wanita single.
tadi saya coba2 searching di google, utk perzinahan kena di KUHP pasal 284, tapi saya baca2, saya tidak mengerti.
Yang mau saya tanyakan:
1. Apakah jika terbukti mereka berzinah, keduanya bisa di penjara? saya ada menemukan bukti surat cinta si wanita kepada suami saya. Dan si wanita jelas2 tau bahwa suami saya sudah menikah dan punya anak.
2. Jika mereka di penjara, berapa lama mereka di tahanan?
3. Jika putusan pengadilan sdh keluar, apakah saya bisa membatalkan tuntutan saya? (saya sebenarnya tidak tega suami saya di penjara)
Mohon bantuan para pakar hukum di sini
Terima kasih
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment