Friday, August 20, 2010

Re: [Hukum-Online] Mahfud: Presiden Menjabat Lebih 2 Kali Merusak Demokrasi

 

apa lg alesannya kl presiden kita yg satu ini senang sekali dipuji-puji setinggi langit..di jilat trs sama ruhut ampe licin..

tp anehnya kok presiden kita ini ga sadar apa kl pujian2 yg dilontarkan ruhut bukanlah fakta!! ckckckc..

--- Pada Jum, 20/8/10, jalenzo@yahoo.com <jalenzo@yahoo.com> menulis:

Dari: jalenzo@yahoo.com <jalenzo@yahoo.com>
Judul: Re: [Hukum-Online] Mahfud: Presiden Menjabat Lebih 2 Kali Merusak Demokrasi
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 20 Agustus, 2010, 7:32 AM



Ruhut ditangapin, capek deh. Sebelumnya dia kasih komentar yang rasialis. Tapi heranya malah didapuk jadi jubir partai lagi.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 20 Aug 2010 04:32:41 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Mahfud: Presiden Menjabat Lebih 2 Kali Merusak Demokrasi

 

Mahfud: Presiden Menjabat Lebih 2 Kali Merusak Demokrasi
 
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih tiga kali itu merusak demokrasi. Sebab, amandemen UUD 1945 menyebutkan jabatan Presiden hanya boleh sebanyak dua periode.

Sebelumnya, di status Twitter, Ruhut Sitompul, anggota DPR dari Partai Demokrat, mengusulkan agar ada lagi amendemen UUD 1945. Ia ingin agar Presiden SBY terpilih untuk ketiga kalinya.

"Subtansinya akan memendam perusakan terhadap demokrasi. Karena justru kita melakukan amendemen untuk membatasi itu," kata Mahfud ketika menghadiri Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (18/8).

Mahfud menceritakan, waktu Indonesia mengamendemen UUD 1945 pada 1999 lalu tertulis bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali sebanyak satu periode. Ini menghapus peraturan sebelumnya bahwa seorang Presiden setelah lima tahun menjabat boleh dipilih lagi. Sebab, sebagus apapun seorang Presiden harus punya batasannya.

"Kenapa dulu kita melakukan reformasi dengan gegap gempita. Karena kita harus dibatasi dua kali," ujar Mahfud.

Meski demikian, keputusan mengamendemen UUD 1945 untuk alasan perubahan masa jabatan Presiden tergantung keputusan MPR. Apabila Mahfud menjadi anggota MPR, ia menolak permintaan itu. "Jabatan dua kali cukup ideal. Amerika pernah mengalami itu, rakyat minta tapi dia buat pembatasan jabatan," tandas Mahfud.
 
(Andhini)



__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google