Marzuki Alie harus baca lagi uu tentang tipikor. Ngak tauh kalo untuk kalangan tertentu uu atau teksnya beda.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Mon, 23 Aug 2010 11:27:07 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Ketua DPR: Aulia Pohan Bukan Koruptor
Ketua DPR: Aulia Pohan Bukan Koruptor
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina PD Marzuki Alie menilai besan Presiden SBY, Aulia Pohan, bukan koruptor. Alasannya saat dijerat pidana, Aulia hanya terkena pasal ikut serta.
"Pak Aulia Pohan juga bukan koruptor, hanya terkena pasal ikut serta saja kok. Orang itu tidak mencuri untuk kepentingan pribadi," jelas Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2010).
Menurut Marzuki, Aulia Pohan hanya melakukan kesalahan kecil dalam merumuskan kebijakan. Namun karena kesalahan tersebut dilakukan bersama koruptor sehingga ikut
dijerat pasal korupsi.
"Yang bersangkutan hanya mengambil kebijakan, tidak menguntungkan dirinya, dia tidak mengambil uang sepeserpun," papar Marzuki.
Menurut Marzuki, orang seperti Aulia Pohan justru tidak perlu ditahan. Aulia, menurut Marzuki, hanya perlu dihukum administratif saja.
"Dia hanya perlu bertanggungjawab secara administratif saja, hanya perlu dikeluarkan
dari kantornya," tutupnya.
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina PD Marzuki Alie menilai besan Presiden SBY, Aulia Pohan, bukan koruptor. Alasannya saat dijerat pidana, Aulia hanya terkena pasal ikut serta.
"Pak Aulia Pohan juga bukan koruptor, hanya terkena pasal ikut serta saja kok. Orang itu tidak mencuri untuk kepentingan pribadi," jelas Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2010).
Menurut Marzuki, Aulia Pohan hanya melakukan kesalahan kecil dalam merumuskan kebijakan. Namun karena kesalahan tersebut dilakukan bersama koruptor sehingga ikut
dijerat pasal korupsi.
"Yang bersangkutan hanya mengambil kebijakan, tidak menguntungkan dirinya, dia tidak mengambil uang sepeserpun," papar Marzuki.
Menurut Marzuki, orang seperti Aulia Pohan justru tidak perlu ditahan. Aulia, menurut Marzuki, hanya perlu dihukum administratif saja.
"Dia hanya perlu bertanggungjawab secara administratif saja, hanya perlu dikeluarkan
dari kantornya," tutupnya.
(van/ndr)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment