Sunday, August 22, 2010

Re: [Hukum-Online] Aburizal Bakrie ; "Koruptor, Pembunuh, Maling Berhak Remisi"

 

mungkin maksudnya pak aburizal ini adalah mungkin apabila nanti saya terkena/terkait/tersangkut/diduga/diputuskan menjadi koruptor, maka saya juga berhak dapat remisi.....
 
 
----- Original Message -----
Sent: Saturday, August 21, 2010 11:24 AM
Subject: [Hukum-Online] Aburizal Bakrie ; "Koruptor, Pembunuh, Maling Berhak Remisi"

 

Aburizal Bakrie ; "Koruptor, Pembunuh, Maling Berhak Remisi"
330 orang terpidana korupsi dapat remisi, 11 orang di antaranya langsung bebas.
(VIVAnews/Adri Irianto)
VIVAnews - Sebanyak 58.400 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-65 hari ini.

Termasuk, 330 orang terpidana korupsi, bahkan 11 orang di antaranya langsung bebas.

Menanggapi diskon masa pidana para koruptor, Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie mengatakan setiap narapidana berhak mendapat remisi.

"Setiap orang yang telah pernah berbuat salah koruptor bahkan pembunuh pantas untuk diberikan remisi," kata dia usai menghadiri malam syukuran HUT ke - 65 RI dan buka bersama para pimpinan Group Bakrie di Gedung Marketing Office Rasuna Epicentrum, Selasa 17 Agustus 2010.

Ditambahkan dia, asalkan narapidana telah berbuat atau bereprilaku baik selama di tahanan, serta tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

"Koruptor, pembunuh, maling itu sama saja, kenapa tidak untuk mendapatkan remisi. Mereka berhak mendapatkan remisi setiap tahunnya sesuai dengan kepres yang ada," tegas dia.

Beberapa narapidana  kasus korupsi mendapatkan remisi hari ini. Termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan yang diberi remisi 3 bulan.

Sementara di Riau, bekas Gubernur Riau, Brigjen (Purn) TNI, Saleh Djasit yang ditahan terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran bahkan langsung bebas hari ini.  Kini, ia berstatus bebas bersyarat.
 
(sj)
• VIVAnews

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google