Friday, August 20, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan Rekan HRD (Tolong!!)

 

untuk kasus resign, silakan lihat pasal 162 disebutkan hanya mendapatkan UANG PENGGANTIAN HAK ( lebih rincinya lihat pasal 156 ayat 4 ) dan uang pisah jika diatur dalam PK, PP atau PKB. TIDAK ADA uang pesangon & uang penghargaan masa kerja.
semoga membantu.



From: "sbarkah@gmail.com" <sbarkah@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Sat, August 21, 2010 11:40:31 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan Rekan HRD (Tolong!!)

 

Tambahan sedikit.....jangan pernah mengabaikan keseluruhan pasal 156 ayat (4) yg terdpt juga biaya ke tempat asal pekerja (bila point of hire berbeda dgn tempat kerjanya) dan hal-hal yg (mungkin) diatur dalam PP/PKB.

Salam,
sbarkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: jayasetianegara@yahoo.co.id
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sat, 21 Aug 2010 01:33:12 +0000
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan Rekan HRD (Tolong!!)

 


Koreksi. Pekerja resign cuma dapat Uang Penggantian Hak (sisa cuti yg belum digunakan) dan Uang Pisah sesuai PP / PKB atau Kebijaksanaan Perusahaan.

Regards,

Sent from BlackBerry


From: Mediyayuni Kridawati <mediyayuni@yahoo.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 19 Aug 2010 23:24:03 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan Rekan HRD (Tolong!!)

 

Rekan Nolan,
untuk kasus resign seperti Anda ini, hak2 yang didapatkan adalah :
1. Uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah. (masa kerja 3-6 thn)
2. uang ganti rugi 15 %
3. sisa cuti apabila msh ada

tq



From: Nolan Farah <nolanfarah@yahoo.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Mon, August 16, 2010 6:42:38 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan Rekan HRD (Tolong!!)

 

Dear Rekan-Rekan HRD,


Mohon bantuan dan masukannya. Saya per tanggal 20 Agustus 2010 resign (Surat tertulis sudah diajukan 2 minggu sebelumnya sesuai dengan PP). Saya juga telah menghitung uang pisah dan uang pernggantian hak 15% saya.

Untuk informasi rekan - rekan:
Masuk kerja = 03 July 2006
Resigned = 20 August 2010
Masa kerja = 4 tahun 1 bulan (kurang lebih)
Sisa cuti tahunan = 7 hari

Kalau sesuai dengan PP saya yang masih berlaku (2009 - 2011) saya seharusnya mendapatkan 5 bulan upah untuk masa kerja 4 tahun kurang dari 5 tahun.


Pertanyaan saya:
1. Sebenarnya kalau mengundurkan diri, apa saja hak yang harus diterima?
2. Kalau dengan kasus seperti saya saya berhak menerima apa saja?
3. Bagaimana caranya agar saya bisa mendapatkan hak saya sesuai dengan PP yang berlaku apabila perusahaan tidak mau memberikan hak saya dengan alasan, karyawan yang mengundurkan diri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.


MOHON BANTUAN REKAN - REKAN HRD YANG TERHORMAT.. TERIMA KASIH



Regards,

Ribka






__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
25 - 26 Agustus 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google