Saturday, August 21, 2010

[Hukum-Online] Re: Jaksa teladan OERIP belum dpt REMISI ?? Aulia Pohan dan Artalyta Suryani dapat Remisi

 

Jika Syurkani, Aulia Pohan,Artalyta Suryani sudah dapat REMISI.... Kok...Bintang Jaksa teladan OERIP masih belon disebut namanya,yg dapat REMISI ,pada hal Oerip kabarnya mewakili Jaksa Teladan, sewaktu masih aktif...


From: "hukum.indonesia@gmail.com" <hukum.indonesia@gmail.com>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Sat, August 21, 2010 11:25:40 AM
Subject: [Hukum-Online] Aulia Pohan dan Artalyta Suryani dapat Remisi

 

Aulia Pohan dan Artalyta Suryani dapat Remisi
 
 
Metrotvnews.com, Jakarta: Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada peringatan hari ulang tahun ke-65 Republik Indonesia. Hal tersebut diutarakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (17/8).

Menurut Patrialis, Aulia Pohan bersama dengan tiga terdakwa lain satu berkas perkara Bank Indonesia, yaitu Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin, termasuk terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi karena telah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Meski tidak menyebut besarnya potongan hukuman yang diterima oleh Aulia Pohan dan tiga terdakwa lainnya, Patrialis mengatakan bukannya tidak mungkin remisi yang diterima mereka bisa menyelesaikan masa tahanan.

"Itu ada satu aturannya tersendiri. Bahkan, mungkin remisinya bisa menyelesaikan masa tahanannya karena memang sudah habis," ujarnya.

Aulia Pohan pada Maret 2010 telah mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dari empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google