Parsel Adalah Suap Tidak Langsung
Liputan6.com, Surabaya: Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilarang menerima dan memberikan parsel Lebaran. "Jaksa dan staf Kejati dilarang menerima dan memberikan parsel dari siapa pun," kata Kepala Bidang Penerimaan Hukum Kejati Jatim Muljono di Surabaya, Ahad (22/8).
Menurut Muljono, larangan itu tertera dalam Petunjuk Jaksa Agung 2008 yang menyebutkan tiap aparatur negara terutama kalangan adhyaksa, tak diperbolehkan menerima dan memberi parsel. Larangan itu bertujuan menghindarkan aparat penegak hukum, termasuk para jaksa, dari upaya penyuapan dan gratifikasi.
Muljono menjelaskan pemberian parsel di lingkungan aparatur negara, sekecil apa pun bentuknya pasti memengaruhi cara pandang aparatur dalam menjalankan tugasnya. Apalagi aparatur negara di bidang hukum, pasti pemberian atau penerimaan parsel memiliki maksud tertentu.
"Parsel itu merupakan bentuk suap yang disampaikan secara tidak langsung dengan memanfaatkan momen penting, seperti hari raya atau tahun baru," paparnya. Bahkan yang paling berpotensi terjadinya pelanggaran adalah pemberian parsel dari seorang bawahan kepada atasannya.
Dalam pemberian parsel itu, kata dia, seorang bawahan pasti memiliki maksud dan tujuan kepada atasannya, terkait posisi dan jabatannya. "Bisa saja bawahan memberikan parsel dengan harapan memperoleh kenaikan pangkat dari atasannya," ujarnya. Pun demikian pemberian parsel dari atasan kepada bawahan.
Selain parsel, jaksa dan staf Kejati Jatim juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik saat Hari Raya Idul Fitri. "Mobil dinas khusus untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas negara. Kalau mobil dinas digunakan untuk mudik, berarti melanggar," kata Muljono.
(ANT/JUM)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment