Sunday, August 22, 2010

[Hukum-Online] Demokrat: Pemberian Grasi Bukan Berarti Membela Koruptor

 

Demokrat: Pemberian Grasi Bukan Berarti Membela Koruptor
Luhur Hertanto - detikNews
 
Jakarta - Grasi yang diberikan presiden adalah praktik ketatanegaraan yang diatur dalam undang-undang. Bila penerima grasi adalah terpidana kasus tindak pidana kasus korupsi, tidak serta-merta berarti presiden pro terhadap koruptor.

"Pemberian grasi tidak bisa lantas dimaknai sebagai pro kepada pelaku tindak pidana," ujar Sekretaris Departemen Komunikasi Politik Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Hal itu dikatakan dia usai acara buka bersama di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Minggu (22/8/2010).

Menurut Hinca, apabila proses grasi ditempuh sesuai prosedur yang berlaku, maka tidak ada alasan hukum menolak grasi yang dimohonkan. Grasi merupakan hak terpidana sepanjang yang bersangkutan sudah memenuhi syarat mendapatkannya dan punya alasan kemanusiaan yang menguatkannya.

"Grasi pada 17 Agustus, bersifat moral. Ini aturan main yang diatur di dalam UU dan kita semua mengetahuinya. Ada waktunya negara menghukum pelakunya dan menghukum warganya yang melakukan kejahatan dan ada waktunya negara mengampuni warganya atas kejahatan yang dilakukan," kata Hinca yang berkarir di bidang hukum ini.

(ddt/lrn)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google