Saturday, August 21, 2010

Bls: [Diskusi HRD Forum] Kontrak Kerja

 

rekan Wahab,

jika manajemen sudah memutuskan untuk memPHK yg bersangkutan, maka tugas bapak adalah melaksanakan keputusan manajemen tersebut. silahkan bapak PHK ybs, berikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku. Jika ybs menerima PHK/hak2nya maka tuangkan kesepakatan ini diatas kertas dan tandatangani bersama, tugas bapak selesai. Jika ybs tdk menerima keputusan PHK maka beritahu aturan mainnya secara hukum dan mungkin tugas bapak akan berlanjut. itu saja pak wahab. mungkin sudah bukan saatnya pak wahab memberikan lagi masukan kepada manajemen tentang jobdes, PA dsb sebab manajemen sudah ada keputusan yaitu PHK.

salam,
 



From: andi partodijojo <andreown@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Thu, August 19, 2010 11:30:51 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Kontrak Kerja

 

Rekan Wahab,
 
Sudah jelas bahwa karyawan tersebut secara otomatis menjadi karyawan tetap, karena Anda tidak mengakhiri hubungan kerja terhadapnya dalam masa probation. Tidak adanya SK Pengangkatan bukan merupakan halangan baginya untuk menjadi karyawan tetap.
Mengapa demikian ?
Karena di UU Naker dan Permennya telah menetapkan demikian.
 
Pertanyaan saya adalah mengapa management perusahaan Anda ingin karyawan tersebut di-PHK ?
Faktor penyebab seorang karyawan di-PHK akan menentukan bisa tidaknya dan apa saja hak-hak yang akan diterima karyawan tersebut. Dalam kasus Anda, karena saya tidak melihat Anda merumuskan kesalahannya secara detail, maka saya berasumsi bahwa management Anda tidak puas akan kinerja karyawan tersebut. Apabila betul sebabnya seperti itu, maka harus jelas alat ukurnya: apakah ada job desc yang jelas, apakah ada indikator kesuksesannya atau performance appraisalnya, apakah terhadapnya sudah pernah diberikan coaching maupun konseling ?
Apabila semua hal di atas belum dilakukan, maka saya patut curiga bahwa sebenarnya management Anda yang harus dievaluasi.
 
Dengan UU PPHI, perusahaan tidak bisa 'asal' mem-PHK karyawan, PHK yang tidak memenuhi ketentuan dan logika hukum Naker, maka bisa berakibat karyawan tidak bisa di-PHK, atau karyawan bisa di-PHK namun dengan perhitungan 2x ketentuan. Lebih jauh lagi ketika Anda 'salah' melaksanakan PHK-nya timbul pula kemungkinan delik pidana nakernya dan bahkan dalam praktek banyak yg berkembang ke arah delik pidana umum.
 
Jadi lakukanlah persiapan yang matang apabila ingin mem-PHK karyawan.
 
Salam,
Andi


From: man aron <sowokir2000@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wed, August 18, 2010 10:27:18 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Kontrak Kerja

 

Mas Wahab,
Case seperti ini harus di telaah lebih dalam alasan kenapa akan di PHK?
Didalam setiap perjanjian kerja yang menggunakan "probation 3 bulan" tentu telah memuat kesepakatan antara kedua belah pihak.
apabila didalam masa probation tersebut karyawan dianggap tidak perform maka pihak pengusaha dalam hal ini diwakili oleh management bisa mengambil keputusan untuk tidak dilanjutkan, tetapi hak-hak pekerja juga perlu diperhatikan yang akan dituangkan dalam PB (perjanjian bersama/golden shake hand) yang tentuanya tidak mengurangi isi dari UU.no.13/2003.
Coba dibuka lagi UU.no.13/2003 tersebut.....


salam

--- On Wed, 8/18/10, ABD. WAHAB <abd.wahab@yahoo.com> wrote:

From: ABD. WAHAB <abd.wahab@yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Kontrak Kerja
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Wednesday, August 18, 2010, 1:16 PM

 

Dear All rekan2 HRD
ada seorang staff yang bekerja sejak 3 Mei 2010 (didalam kontrak disebutkan "probation period 3 Bulan) sampai saat ini. per tanggal 4 agustus 2010 sudah melewati masa percoabaan tapi sampai saat ini belum dapat surat pengangkatan sebagai karyawana tetap. Yang menjadi masalah, management menginginkan karyawan tersebut di PHK. yang menjadi pertanyaaan :

1. apakah karyawan tersebut secara otomatis menjadi karyawan tetap walaupun tanpa surat pengangkatan sebagai karyawan tetap.
2. apakah bisa di PHK sejak tanggal 20 agustus & bagaimana dengan hak2 yang harus diterima.

terima kasih, semoga mendapatkan pencerahan.

salam





__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for HR"
25 - 26 Agustus 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

No comments:

Google