Teman-teman milis yth,
Saatnya Indonesia berpolitik berdasarkan pada hukum, karena bilamana tidak berdasarkan hukum, akan sulit mendapatkan ketertiban sosial. Bilamana ketertiban sosial tidak tercapai maka besar kemungkinan akan tercipta 'chaos', dan tdk menutup kemungkinan terjadinya revolusi sosial.
Regards,
LEO TOBING
-----
Sent from my BlackBerry® Powered by Yahoo lah
From: <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sun, 4 Jul 2010 14:22:45 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Ruhut: Mahfud jangan main politik!
Ruhut: Mahfud jangan main politik!
Warta - Nasional & Politik
MEDAN – Politisi dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, tidak perlu ikut campur dengan polemik jabatan Jaksa Agung (Jagung) Hendarman Supanji yang diduga ilegal.
Passalnya, Ruhut berpendapat pelmik ini sudah masuk ranah politik. "Mahfud jangan bermain dalam urusan politik, urus saja masalah di MK," ujar Ruhut kepada Waspada Online, siang ini.
Ruhut mengatakan, akan lebiih baik jika berbagai kalangan, terutama kalangan pemerintahan tidak mencampuri masalah ini, sehingga benang merah yang ada tidak semakin kusut.
"Indonesia kan negara hukum, jadi biarlah hukum yang memberikan keputusan terhadap kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD membenarkan pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan jabatanJagung Hendarman Supanji illegal. Menurut Mahfud, Hendarman seharusnya ikut diberhentikan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Oktober 2009. Namun, Hendarman tetap berada dalam jabatannya hingga sekarang tanpa pernah dilantik lagi.
Editor: IMANIURI SILABAN
(dat07/wol-mdn)
Passalnya, Ruhut berpendapat pelmik ini sudah masuk ranah politik. "Mahfud jangan bermain dalam urusan politik, urus saja masalah di MK," ujar Ruhut kepada Waspada Online, siang ini.
Ruhut mengatakan, akan lebiih baik jika berbagai kalangan, terutama kalangan pemerintahan tidak mencampuri masalah ini, sehingga benang merah yang ada tidak semakin kusut.
"Indonesia kan negara hukum, jadi biarlah hukum yang memberikan keputusan terhadap kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD membenarkan pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan jabatanJagung Hendarman Supanji illegal. Menurut Mahfud, Hendarman seharusnya ikut diberhentikan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Oktober 2009. Namun, Hendarman tetap berada dalam jabatannya hingga sekarang tanpa pernah dilantik lagi.
Editor: IMANIURI SILABAN
(dat07/wol-mdn)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment