Bung Kirno Wiwid dan Millis Sekalian.
Pada hakekatnya kasus perdata tidak dpt dipidanakan, tetapi dalam mendapatkan hak keperdataan seringkali pihak yang berkepentingan terlibat dengan tindak pidana, seperti membuat data palsu, surat palsu, penggelapan dll.
Dalam kasus anda saya tidak bisa mengkomentari lebih lanjut duduk permasalahannya karena anda tidak menjelaskan secara rinci masalah yang anda alami khususnya pasal pidan yang dipersangkakan kpd anda.
Untuk lebih jelasnya silakan anda uraikan kronologi masalah anda tersebut agar kami dapat membantunya mencari penyelesaian.
Salam Syamsu Anwar.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: sukirno wiwid <sukirno_412@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sun, 4 Jul 2010 12:30:31 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] ask
| assalamualakum wr wb.. salam sejahtera bagi yg lain,mohon pencerahan bagi para ahli di bidangnya..apa bisa perkara perdata menjadi perkara pidana? kebetulan lagi menimpa saya,ceritanya panjang,inti permasalahn ada pada masalah hak waris,bila ada yg berkenan membantu dalam penangannya bisa japri saya,saya di surabaya.maaf kalau ada yg tidak berkenan..terimakas kirno |
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment