From: "Ardi Sutedja K., CISA, CSIRM/NSA-IAC" <asutedjak@yahoo.
To: APWKomitel@yahoogro
Sent: Fri, July 2, 2010 4:35:09 PM
Subject: [APWarnet] Paling enak cari kambing hitam yang tidak mengerti persoalan!
Paling enak cari kambing hitam yang tidak mengerti persoalan! Dimana tanggung-jawab atasan yang memberikan perintah, paling enak kan menyalahkan anak buah yang hanya mejalankan 'perintah atasan'.
Atau mungkin bahasa Indonesia kita ini di dalam satu kota saja sudah tidak bisa dipahami lagi?
Salam,
Ardi
Jumat, 02/07/2010 16:01 WIB
Kasus Sisminbakum
Insiden Penghadangan Yusril Akibat Salah Paham
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Tindakan satuan Pamdal Kejaksaan Agung RI yang menghadang Yusril Ihza Mahendra dan rombongan saat hendak meninggalkan kantor Kejaksaan Agung RI lebih karena salah paham. Meski batal menjalani pemeriksaan, namun pada waktu kejadian Yusril sedang diminta untuk menunggu.
"Itu kan hanya kesalahpahaman saja," kata Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2010).
Dia menjelaskan, tim penyidik tengah berunding terkait penolakan Yusril untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Pada waktu perundingan yang bertujuan mengatur jadwal baru untuk pemeriksaan masih berlangsung, mendadak Yusril dan rombongan meninggalkan Kejagung.
Melihat kejadian itu Pamdal Kejagung pun lantas diperintahkan agar menunda kepergian Yusril. Darmono menduga ada salah persepsi yang diterima oleh Pamdal soal kata 'tunggu dulu' yang diperintahkan oleh tim penyidik.
"Tunggu dulu itu pengertian anak buah itu bagaimana membatasi supaya jangan pergi dulu, ditutup dulu pintunya," papar Darmono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril kemarin rencananya akan diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM. Yusril yang datang, menolak diperiksa karena mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung.
Saat hendak meninggalkan Kantor Kejagung RI, Pamdal langsung menutup pintu keluar. Insiden ini sendiri sempat berlangsung hampir 1 jam lamanya.
(mok/lh)
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment