Saturday, July 3, 2010

[Hukum-Online] Mahfud Sebut Jabatan Jaksa Agung Bermasalah

 

Mahfud Sebut Jabatan Jaksa Agung Bermasalah
 
 
JAKARTA,  TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji memang bermasalah, terutama persoalan hukum.

"Jabatan pak Hendarman itu memang problematik. Ada problem hukum dalam jabatan pak Hendarman," ujarnya saat ditemui di kantornya Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/7).

Menurut Mahfud, berdasarkan Undang-undang Kejaksaan posisi jaksa agung itu adalah jaksa karir. Maka Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung seharusnya sudah pensiun karena faktor usia.

Cerita lain akan terjadi apabila melihat Undang-undang Kementerian, Jaksa Agung itu pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan (panglima) TNI.

"Kalau jabatan setingkat menteri itu nggak ada pensiun. Jadi ada dua Undang-undang.Masalahnya sekarang seharusnya kalau pak Hendarman sebagai jaksa itu diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan dalam kabinet. Ini kan nggak pernah, " jelasnya.

Seharusnya, lanjut Mahfud, kabinet yang dilantik pada beberapa waktu lalu Jaksa Agung, Hendarman Supandji diangkat sebagai jaksa agung dalam kedudukan jabatan politik setingkat menteri.

"Kalau yang pengangkatan dia kemarin kan jaksa agung karena karir. Kalau jabatan setingkat menteri itu harus diangkat bersama menteri-menteri yang lain. Ini si Hendarman langsung saja, " tegasnya.

Mahfud menjelaskan, kasus Hendarman Supandji terkait persoalan administrasi hukum. Sebagai jaksa karir Hendarman seharusnya sudah pensiun. Akan tetapi sehagai jaksa agung pejabat setingkat menteri boleh meneruskan jabatannya.

"Cuma memang pejabat setingkat menteri harus ada SK tersendiri. Mestinya SK-nya bersama kabinet itu, " tandasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menganggap jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supandji ilegal dan sudah seharusnya dicopot dari jabatannya.
 
(ema)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google