Sunday, July 4, 2010

[Hukum-Online] Jaksa Agung belum dilantik, Istana ceroboh!

 

Jaksa Agung belum dilantik, Istana ceroboh!
 
 
JAKARTA - Belum diangkat dan dilantiknya Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung dinilai sebagai bentuk kecerobohan para pembantu Presiden SBY.
 
Analis hukum dari Universitas Ternate, Margarito Kamis, mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet (Sekab) adalah pihak yang harus diklarifikasi terkait status legalitas Jaksa Agung saat ini.

"Ini kecerobohan pembantu presiden, kalau tidak salah yang bertugas mengeluarkan Keppres itu kerjaannya sekretaris kabinet," ujar Margarito, hari ini.

Meski ini adalah kecerobohan Sekab, namun SBY sebagai kepala pemerintahan tetap harus bertanggung jawab atas kelalaian kinerja anak buah. SBY harus menjelaskan kepada publik mengapa hal itu bisa terjadi.

Sebab menurut Margarito, persoalan legalitas Jaksa Agung yang dipersoalkan Yusril Ihza Mahendra sangat penting bagi tertib adimistrasi kenegaraan. Meski secara de facto Hendarman adalah Jaksa Agung, namun harus disertai dengan de jure juga.

"Ini pelanggaran, SBY sebagai presiden harus tanggung jawab," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, menyusul dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum Yusril mempersoalkan legalitas Hendarman sebagai Jaksa Agung. Yusril menilai Hendarman tidak sah menjadi Jaksa Agung dikarenakan melanggar pasal 19 Undang-Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ditegaskan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan Presiden. "Hendarman yang kini menjadi Jaksa Agung tanpa pernah diangkat dengan Keppres dan dilantik pada jabatan itu," ujar Yusril.


Editor: IMANIURI SILABAN
(dat08/wol/ini)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google