Dear pak Purwanto, Pengalaman saya bekerja sbg legal perbankan pernah menangani hal serupa. SHPTU dapat dijadikan jaminan di bank dan diikat dengan lembaga jaminan Cessie. Yang dijaminkan sebenarnya bukan fisik kiosnya tetapi HAK pemakaian tempat usaha tersebut. Tentu saja karena SHPTU tsb ada jangka waktunya maka jangka waktu kredit tidak boleh melebihi jangka waktu SHPTU. Cessie sebaiknya dibuat secara notariil sehingga menjadi akta otentik. Walaupun demikian untuk eksekusinya agak rumit yaitu harus melalui penetapan pengadilan karena akta cessie tidak memiliki irah-irah (titel eksekutorial) Tetapi ada yang berpendapat bahwa SHPTU dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia karena fidusia adalah lembaga jaminan termasuk untuk benda tidak berwujud (HPTU) dan yg tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan (Psl 1 ayat 2 UU Jaminan Fidusia). Dari segi eksekusi, dengan diikat jaminan fidusia maka kreditor akan bertindak sebagai kreditor preferen dan eksekusinya bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan (parate eksekusi) yaitu melalui balai lelang swasta yang dipimpin oleh pejabat lelang kelas 2, Tentu saja jika memenuhi persyaratan, yaitu akta fidusia harus notariil dan didaftarkan di dep. hukum dan ham RI sehingga akan terbit Sertipikat Jaminan Fidusia yag mempunyai kekuatan eksekutorial. Jika diikat dengan fidusia maka harus ditentukan berapa nilai jaminannya. Dalam praktek plafond kredit yang diberikan bank tdk melebihi nilai taksasi kios tersebut dan biasanya 125% dari plafond kredit. Kedua lembaga jaminan diatas tergantung dari pendapat masing2 notaris karena ada yg lebih setuju dengan cessie dan ada yg fidusia. Sebaiknya dikonsultasikan dengan notaris Bapak. Demikian pendapat saya, semoga membantu. Terimakasih. --- On Thu, 24/6/10, Poerwanto JH <info.jefta@yahoo.
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment